ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Aktivitas Galian C di Jembatan Selamat Datang Dinilai Merusak Lingkungan, Iwan Anwar Minta Pemkab Mimika Segera Ambil Langkah Tegas

Jika pemerintah tidak memberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka terjadi kesembrautan dan akan berdampak terhadap penataan kota kedepan.

15 Februari 2025
0
Aktivitas Galian C di Jembatan Selamat Datang Dinilai Merusak Lingkungan, Iwan Anwar Minta Pemkab Mimika Segera Ambil Langkah Tegas

Iwan Anwar, Ketua DPRK Mimika sementara.(Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Aktivitas pengambilan material bukan logam dan batuan (Galian C) yang tidak terkontrol mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tersebut.

Salah satu aktivitas Galian C yang nyata-nyata merusak lingkungan termasuk fasilitas jalan yakni yang berlokasi di Jembatan Selamat Datang, Jalan Cenderawasih SP2, Timika.

ADVERTISEMENT

Anehnya usaha Galian C ini sudah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, namun aktivitasnya tetap berjalan sampai saat ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melihat kondisi ini, Iwan Anwar, Ketua Sementara DPRK Mimika meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengambil langkah tegas untuk menutup aktivitas tersebut.

Baca Juga

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

Menurutnya, penutupan Galian C ini merupakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pertambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.

“Kita berharap pemerintah mengambil sikap dan tindakan yang tegas karena menyangkut Galian C ini setidaknya merusak lingkungan, jika tidak ditata dan diolah dengan baik,” tegas Iwan kepada koranpapua.id, Jumat 14 Februari 2025.

Dikatakan, jika pemerintah tidak memberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka terjadi kesembrautan dan akan berdampak terhadap penataan kota kedepan.

“Kota Timika kalau kita lihat dari udara, banyak bolong-bolong itu artinya aktivitas Galian C yang selama ini tidak memiliki izin atau tidak sesuai lokasi yang ditentukan dan sangat merusak lingkungan,” Jelasnya

Menurutnya, jika hal itu tidak ditindak maka aktivitas Galian C tersebut bukan hanya merusak lingkungan, namun merusak fasilitas jalan umum dan menggangu arus lalintas di jalan raya saat ada bongkar muat.

“Terutama menyangkut debu batu-batu yang berjatuhan di jalan raya, karena itu harus di tertibkan,” timpal Iwan Anwar.

Dia menghimbau agar Pemkab Mimika melalui Dinas Satpol-PP segera mungkin menegakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021.

Iwan menyampaikan dalam menegakan Instruksi Bupati perlu ada anggaran yang disiapkan pemerintah, sebab menegakan aturan tersebut membutuhkan biaya operasional.

Sehingga disamping Perda dan Perbup ditegakkan, tentunya diperhatikan juga Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang dimiliki Satpol-PP.

“Kalau kita betul betul tegakan peraturan tersebut maka setidaknya Satpol PP ini ditingkatkan, jangan hanya kita menuntut tegakan Perda sementara tidak didukung sarana dan prasarana,” pungkas Iwan.

Sebelumnya, Petrus Yumte Pj Sekda Mimika menyebut bahan material yang diambil dari Galian C dibutuhkan untuk suport pembangunan di daerah ini.

Namun untuk lokasi pengambilan harus direvisi kembali supaya tidak sembarang tempat.

“Jadi tidak asal gali dimana-mana yang merusak lingkungan. Ini menjadi ancaman untuk kita. Masyarakat yang masih sayang Kota Timika berhubungan saja dengan pengambilan Galian C di Iwaka,” ujar Petrus Rabu, 12 Februari 2025. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

9 Mei 2025
Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Kasus Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswa di Timika Masuk Tahap Pemberkasan

8 Mei 2025
Konsep Otomatis

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

8 Mei 2025
Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

8 Mei 2025
Next Post
PDRB Mencapai Rp 720 Juta, Mimika Masuk 12 Kabupaten Terkaya di Indonesia

PDRB Mencapai Rp 720 Juta, Mimika Masuk 12 Kabupaten Terkaya di Indonesia

Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Kejar KKB Usai Bakar Gedung Sekolah di Puncak

Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Kejar KKB Usai Bakar Gedung Sekolah di Puncak

Maju Sebagai Calon Wakil Gubernur, Ketua AMKI Papua Tengah Pertanyakan Status Agustinus Anggaibak

Intelektual Puncak Minta DPP Parpol Batalkan Calon yang Gagal Kepala Daerah untuk Diproses Menjadi Anggota Legislatif

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id