ADVERTISEMENT
Selasa, September 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Aktivitas Galian C di Jembatan Selamat Datang Dinilai Merusak Lingkungan, Iwan Anwar Minta Pemkab Mimika Segera Ambil Langkah Tegas

Jika pemerintah tidak memberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka terjadi kesembrautan dan akan berdampak terhadap penataan kota kedepan.

15 Februari 2025
0
Aktivitas Galian C di Jembatan Selamat Datang Dinilai Merusak Lingkungan, Iwan Anwar Minta Pemkab Mimika Segera Ambil Langkah Tegas

Iwan Anwar, Ketua DPRK Mimika sementara.(Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Aktivitas pengambilan material bukan logam dan batuan (Galian C) yang tidak terkontrol mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tersebut.

Salah satu aktivitas Galian C yang nyata-nyata merusak lingkungan termasuk fasilitas jalan yakni yang berlokasi di Jembatan Selamat Datang, Jalan Cenderawasih SP2, Timika.

ADVERTISEMENT

Anehnya usaha Galian C ini sudah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, namun aktivitasnya tetap berjalan sampai saat ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melihat kondisi ini, Iwan Anwar, Ketua Sementara DPRK Mimika meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengambil langkah tegas untuk menutup aktivitas tersebut.

Baca Juga

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Menurutnya, penutupan Galian C ini merupakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pertambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.

“Kita berharap pemerintah mengambil sikap dan tindakan yang tegas karena menyangkut Galian C ini setidaknya merusak lingkungan, jika tidak ditata dan diolah dengan baik,” tegas Iwan kepada koranpapua.id, Jumat 14 Februari 2025.

Dikatakan, jika pemerintah tidak memberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka terjadi kesembrautan dan akan berdampak terhadap penataan kota kedepan.

“Kota Timika kalau kita lihat dari udara, banyak bolong-bolong itu artinya aktivitas Galian C yang selama ini tidak memiliki izin atau tidak sesuai lokasi yang ditentukan dan sangat merusak lingkungan,” Jelasnya

Menurutnya, jika hal itu tidak ditindak maka aktivitas Galian C tersebut bukan hanya merusak lingkungan, namun merusak fasilitas jalan umum dan menggangu arus lalintas di jalan raya saat ada bongkar muat.

“Terutama menyangkut debu batu-batu yang berjatuhan di jalan raya, karena itu harus di tertibkan,” timpal Iwan Anwar.

Dia menghimbau agar Pemkab Mimika melalui Dinas Satpol-PP segera mungkin menegakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021.

Iwan menyampaikan dalam menegakan Instruksi Bupati perlu ada anggaran yang disiapkan pemerintah, sebab menegakan aturan tersebut membutuhkan biaya operasional.

Sehingga disamping Perda dan Perbup ditegakkan, tentunya diperhatikan juga Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang dimiliki Satpol-PP.

“Kalau kita betul betul tegakan peraturan tersebut maka setidaknya Satpol PP ini ditingkatkan, jangan hanya kita menuntut tegakan Perda sementara tidak didukung sarana dan prasarana,” pungkas Iwan.

Sebelumnya, Petrus Yumte Pj Sekda Mimika menyebut bahan material yang diambil dari Galian C dibutuhkan untuk suport pembangunan di daerah ini.

Namun untuk lokasi pengambilan harus direvisi kembali supaya tidak sembarang tempat.

“Jadi tidak asal gali dimana-mana yang merusak lingkungan. Ini menjadi ancaman untuk kita. Masyarakat yang masih sayang Kota Timika berhubungan saja dengan pengambilan Galian C di Iwaka,” ujar Petrus Rabu, 12 Februari 2025. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Solidaritas untuk Flores, IPSU Papua Barat Daya Galang Rp20,2 Juta

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

1 September 2026
Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

31 Agustus 2026
Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

31 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

31 Agustus 2026

POPULER

  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Nakes Dievakuasi, Layanan Kesehatan Warga Jila Terancam Terganggu

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
PDRB Mencapai Rp 720 Juta, Mimika Masuk 12 Kabupaten Terkaya di Indonesia

PDRB Mencapai Rp 720 Juta, Mimika Masuk 12 Kabupaten Terkaya di Indonesia

Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Kejar KKB Usai Bakar Gedung Sekolah di Puncak

Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Kejar KKB Usai Bakar Gedung Sekolah di Puncak

Maju Sebagai Calon Wakil Gubernur, Ketua AMKI Papua Tengah Pertanyakan Status Agustinus Anggaibak

Intelektual Puncak Minta DPP Parpol Batalkan Calon yang Gagal Kepala Daerah untuk Diproses Menjadi Anggota Legislatif

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id