ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polisi Amankan Barang Jarahan Pasca Kasus Pembunuhan di Getentiri

Penarikan barang jarahan yang berakhir sekitar pukul 17.00 berlangsung dengan aman dan tertib. Seluruh barang itu kemudian diamankan di Kantor Polsek Jair, Kampung Getentiri.

23 Januari 2025
0
Polisi Amankan Barang Jarahan Pasca Kasus Pembunuhan di Getentiri

Personil polisi saat mendata barang-barang jarahan yang berhasil diamankan dari warga Getentiri, Boven Digoel. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

BOVEN DIGOEL- Jajaran kepolisian dari Polres Boven Digoel mengamankan kembali barang-barang milik warga pekerja asal Bugis-Makasar yang dijarah saat peristiwa pembunuhan di Kampung Getetiri, Boven Digoel, tanggal 16 Januari 2025.

Sebelum penarikan barang jarahan, terlebih dahulu dilakukan apel koordinasi yang dipimpin oleh AKP Yohanis Mbawa.

ADVERTISEMENT

Apel yang berlangsung di Mes Tamu PT.TSE POP B Getetiri itu, juga dihadiri anggota BKO Polres PAM Getentiri dan anggota Polsek Jair, Rabu 22 Januari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Usai apel dilanjutkan dengan penarikan barang jarahan yang dimulai dari area perkebunan sawit pada camp divisi 12,11,10,9 dan Kampung Getentiri.

Baca Juga

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

30 Ton Kopra Sarmi Senilai Rp516 Juta Dikirim ke Luar Daerah, Wagub Papua: Potensi Lokal Harus Jadi Kekuatan Ekonomi

Adapun barang yang diamankan berupa kendaraan dan alat rumah tangga yang terdiri dari delapan kulkas, delapan mesin cuci dan tiga frizer.

Polisi juga mengamankan empat televisi, delapan speaker, 14 unit sepeda motor, satu unit mesin semprot dan satu oven.

Penarikan barang jarahan yang berakhir sekitar pukul 17.00 berlangsung dengan aman dan tertib. Seluruh barang itu kemudian diamankan di Kantor Polsek Jair, Kampung Getentiri.

AKP Yohanis mengimbau kepada setiap divisi agar dapat kooperarif memberikan informasi terkait barang–barang jarahan yang disimpan oleh warga.

Pihak keamanan terus melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk membantu menyadarkan masyarakat, agar dapat menyerahkan barang-barang yang dijarah pasca peristiwa pembunuhan.

Untuk diketahui bahwa saat ini aktivitas area perusahaan perkebunan sawit sudah berjalan normal, setelah masalah antara kedua belah pihak diselesaikan.

Terkait dengan itu, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    908 shares
    Bagikan 363 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    679 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Pastikan Wilayah Laut Poumako Aman Jelang Imlek, Lanal Timika Gelar Patroli Gabungan

Pastikan Wilayah Laut Poumako Aman Jelang Imlek, Lanal Timika Gelar Patroli Gabungan

Tanggapi Isu Negatif tentang Papua, Kombes Yusuf Sutejo: Polri Hadir untuk Melindungi Masyarakat

Tanggapi Isu Negatif tentang Papua, Kombes Yusuf Sutejo: Polri Hadir untuk Melindungi Masyarakat

Kolam Pemancingan Kampung Nawaripi di Mile 21 Diresmikan, Pj Bupati Yonathan Harap Bisa Ditiru Kampung Lain

Kolam Pemancingan Kampung Nawaripi di Mile 21 Diresmikan, Pj Bupati Yonathan Harap Bisa Ditiru Kampung Lain

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id