TIMIKA, Koranpapua.id- Pembangunan gedung Kantor Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sampai akhir tahun anggaran 2024 belum juga rampung.
Akibatnya, pembayaran gedung kantor dengan konstruksi dua lantai itu diblokir dan pihak ketiga (kontraktor) yang mengerjakan gedung tersebut dikenakan denda.
Hal itu disampaikan Dedi D. Paukuma, Kepala Bagian Pemeritahan Setda Mimika kepada koranpapua.id, Kamis 9 Januari 2025.
Dikatakan, kontraktor diminta untuk segera merampungkan beberapa item pekerjaan yang belum diselesaikan sampai akhir Januari ini.
“Pekerjaan sudah hampir rampung, namun karena terkena denda akibat keterlambatan sehingga dananya diblokir di bank sesuai aturan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ),” jelas Dedi.
Dedi memastikan, pemblokiran pembayaran di bank baru bisa dibuka setelah kontraktor merampungkan pekerjaan 100 persen.
Dijelaskan, beberapa kebutuhan untuk finishing gedung yang dipesan dari Jawa sudah tiba di Pelabuhan Pomako.
Sesuai rencana semua barang kebutuhan akan dibongkar tanggal 23 dan 24 Desember 2024, namun akhirnya ditunda, karena sempat terjadi banjir rob di wilayah Pomako.
“Pekerjaannya tinggal sedikit saja, pemasangan jendela. Barang-barangnya dengan kualitas bagus dari Jawa sudah tiba di Timika,” jelas Dedi.
Dedi juga menambahkan untuk pembangunan gedung Kantor Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru sudah rampung.
Pihak ketiga sudah menyerahkan kunci, Rabu 8 Januari 2025. Saat ini gedung dengan konstruksi dua lantai tersebut sudah digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat. (Redaksi)










