TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat (GTMHA), Selasa 12 November 2024.
Rakor berlangsung di salah satu hotel di Timika dibuka oleh Willem Naa, Asisten II Setda Mimika mewakili Valentinus S. Sumito, Pj. Bupati Mimika.
Hadir dalam pembukaan kegiatan itu, Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika dan Tomas Sowe, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sejumlah tokoh adat juga hadir dalam Rakor itu. Diantaranya, Karel Kum, Ketua Lemasa, Fredy Sony Atiamona, Ketua Lemasko dan perwakilan Bagian Hukum Setda Mimika.
Hadir juga Mathea Mameyau, tokoh perempuan Kamoro dan Ana Balla dari Lembaga Pusat Bantuan Mediasi GKI (PBM-GKI) di Tanah Papua.
Pada Rakor ini DLH menghadirkan Kasmita Widodo dan Hasbullah Halil dari Badan Registrasi Wilayah Adat sebagai narasumber.
Pembicara lainnya yakni, Andreas Hurunama, Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Jayapura Papua dan Mathius Awoitauw, penggagas dan pembina GTMHA.
Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Willem Naa mengungkapkan, pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Mimika Tahun 2024 merupakan suatu langkah penting.
Inisiasi pembentukan Tim GTMHA ini merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Mimika Nomor 8 Tahun 2023.
Ia menekankan melalui Rakor ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.
Termasuk hukum adat, lembaga adat dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, pemerintahan serta pembangunan daerah.
Pembentukan Tim Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan arahan serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Khususnya pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi panduan pembangunan daerah ini.
Tugas utama dari Tim Gugus Tugas ini meliputi pembentukan peta jalan secara efektif dan terarah bagi masyarakat adat, agar dapat menjadi bagian dari pembangunan di wilayah Kabupaten Mimika.
“Dengan adanya koordinasi yang baik dari mulai dari OPD terkait, lembaga masyarakat adat, dan pihak yang peduli terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, saya optimis kita dapat mencapai tujuan bersama ini,” pungkasnya.
Kasmita Widodo dalam materinya mengungkapkan, aspek penting dalam penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan pemberdayaan masyarakat hukum adat mempunyai empat poin penting.
Pertama,Regulasi
Adanya regulasi dan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan wilayah adat sangat diperlukan.
Dimana kepala daerah, pimpinan OPD dan ketua adat dalam menyusun peta jalan semua harus bekerja sama, butuh semangat gotong royong untuk menyelesaikan.
Kedua, kelembagaan
Dalam menyusun peta jalan harus libatkan lembaga adat sejak awal yang didukung dengan ketersediaan anggaran.
Setiap lembaga adat harus mempunyai batas-batas wilayah adat. Dalam proses penyusunan dengan suasana gembira bukan konflik.
Ketiga, kapasitas
Kapasitas tim kerja yang memahami dan mampu menyelenggarakan pengakuan MHA dan wilayah adat.
Keempat, data
Ketersediaan data spasial dan sosial masyarakat adat yang tervalidasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah daerah perlu mendukung dalam mengalokasikan anggaran dalam penyusunan peta jalan. Jika tidak disiapkan dengan alokasi anggaran maka rencana ini tidak akan berjalan,” tegasnya.
Ia juga menganjurkan program ini harus tertuang dalam visi misi kepala daerah dan masuk dalam laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Dengan menjadi visi misi kepala daerah, maka setiap OPD dapat mengusulkan anggarannya. Dengan ketersediaan dana kepala dinas mampu melaksanakan program rencana kerja. (Redaksi)