TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika saat ini telah memasuki tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) mulai dari tingkat kelurahan dan kampung.
Rekapitulasi DPHP berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah berjalan sebulan lalu.
Demikian disampaikan Budiono, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 2 Agustus 2024.
Budiono menjelaskan, batas akhir pelaksanaan DPHP, hari ini Sabtu 3 Agustus 2024.
Namun apabila belum tuntas karena masih terdapat halangan, maka diberikan penambahan waktu sampai tanggal 5 Agustus.
Dan terhitung sejak tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024 sudah masuk pada tahapan distrik atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 18 distrik di Kabupaten Mimika.
“Untuk pelaksanaan DPS berlaku serentak secara Nasional,” ujarnya.
Mantan Komisioner Bawaslu Mimika ini mengungkapkan pada tahap DPHP akan melibatkan pengawas kampung, kepala kampung atau pengawas kelurahan dan lurah.
Budi menjelaskan setelah tahapan DPS, dilanjutkan tingkat kabupaten untuk penetapan dan pleno DPS yang dijadwalkan pada tanggal 10 atau 11 Agustus 2024.
Ia menyebutkan hingga saat ini data yang telah tersinkron kedalam Sidali sudah 100 persen.
“Memang harus seratus persen, karena data ini yang nantinya dibacakan PPS. Mereka membuat berita acara berdasarkan Sidali,” kata Budiono.
Dijelaskan, data pemilih yang dicoklit Pantarlih masuk pada kamar Coklit.
Data tersebut setelah divalidasi kembali baru dipindahkan ke kamar Sidali.
Data yang sudah masuk di Sidali akan dilakukan pencermatan ulang guna mengetahui kemungkinan masih ada data ganda lintas kampung, kelurahan dan distrik.
Kegandaan data tingkat kampung diketahui atau dideteksi masih sebatas lintas RT. Sedangkan tingkat kabupaten baru bisa mendeteksi kegandaan tingkat kelurahan dan distrik.
Kepada masyarakat yang belum didatangi Pantarlih, Budiono mengajak tetap partisipasi aktif untuk memastikan dirinya dengan mengecek pada DPT Online KPU RI setelah penetapan DPS tingkat kabupaten.
Dengan mengunjungi DPT Online pasca pleno penetapan DPS Kabupaten, akan diketahui yang bersangkutan ada di TPS nomor berapa dan di RT mana.
Jika belum ditemukan karena belum terdaftar, warga pemilih dapat melaporkan kepada PPD, PPS dan atau langsung kepada KPU Mimika.
Ia menuturkan, KPU akan memberikan waktu khusus sepuluh hari sebagai masa komplain atau perbaikan data pemilih kepada masyarakat pasca pleno penetapan DPS.
Pada masa ini penyelenggara akan terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Redaksi)