TIMIKA, Koranpapua.id- Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi pengelolaan kelembagaan, analisis jabatan dan teknis penyusunan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kegiatan yang sudah berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 19 Juli 2024 itu, dibuka Anace Hombore, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika.
Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu, Jacob Okoka, S.Sos dan Eduardus, S.Sos dari Biro Organisasi Provinsi Papua.
Para narasumber langsung didampingi oleh Hengki Amisim,S.Sos, M.H, Kabag Ortal Setda Mimika.
Sementara hadir sebagai peserta dalam sosialisasi ini yakni para Kasubag Kepegawaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), distrik dan operator.
Hengki Amisim dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS.
Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS.
PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan ASN.
Hengki menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan keterampilan bagi ASN di setiap Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan pemetaan kebutuhan pegawai.
Tujuan lainnya adalah meningkatkan individu-individu ASN yang memiliki kemampuan dan keahlian yang akan mendukung Pemkab Mimika dalam melaksanakan penataan dan pemetaan kebutuhan pegawai dalam rangka pengadaan ASN.
Dari kegiatan ini diharapkan setiap hasil analisis jabatan, OPD mampu memetakan informasi jabatan dan jumlah kebutuhan pegawai.
Termasuk kualifikasi, kompetensi dasar, uraian jabatan, bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan serta kebutuhan kediklatan pegawai.
“Semua ini akan menjadi standar untuk dapat dipergunakan sebagai kebutuhan akan jabatan di setiap OPD dan sebagai indikator penilaian serta penempatan seseorang dalam jabatan tertentu,” paparnya.
Melalui analisis jabatan ini, Hengki harapkan menjadi suatu tolok ukur bagi satuan kerja perangkat daerah atau setiap pegawai dalam melaksanakan kegiatan.
Khususnya yang berkaitan dengan norma waktu penyelesaian pekerjaan, tingkat efesien kerja, standar beban kerja dan presentasi kerja serta penyusunan formasi pegawai dan penyempurnaan sistem prosedur kerja. (Redaksi)