TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Distrik (Pemdis) Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penataan, Pemanfaatan Pendayagunaan Ruang Desa dan Penetapan serta Penegasan Batas Desa (kampung-Red), Kamis 18 Juli 2024.
Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Timika dibuka Yakobus Karet, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Setda Mimika.
Dihadiri Mathius Sedan, Kepala Distrik Wania, AKP J. Limbong, Kapolsek Mimika Baru, perwakilan Koramil Kota, para lurah, kepala kampung dan RT, serta perwakilan tokoh masyarakat se-Distrik Wania.
Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yakobus Karet mengatakan fasilitasi dalam rangka penataan, pemanfaatan pendayagunaan ruang desa serta penetapan penegasan batas desa dapat dilihat dari rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi.
Hal ini berupa tanda-tanda alam seperti gunung-gunung, median sungai atau unsur buatan lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta dan batas desa.
Tujuannya memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas desa di suatu wilayah, sehingga hal itu sangat diperlukan desa untuk kepastian hukum.
Selain itu, katanya dengan ada tapal batas desa yang jelas agar pengelolaan wilayah dan sumber daya alam yang ada di desa tidak lagi menimbulkan konflik di masyarakat.
Ini dikarenakan telah memiliki dasar hukum. Dengan demikian tidak ada lagi perebutan wilayah yang memiliki potensi di desa.
John berharap kegiatan ini dapat memberikan panduan dan masukkan bagi masyarakat desa di Kabupaten Mimika, dalam melaksanakan pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa.
Serta penetapan batas desa, baik secara teknis dan teori, sehingga desa mendapat kepastian hukum atas batas-batas dan pemanfaatan suatu wilayah dengan sumber daya yang dimiliki penduduknya.
Menurutnya, dengan dasar hukum yang jelas mendukung aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
Ini menjadi salah satu langkah mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.
Pada kesempatan yang sama, Jhon memberikan apresiasi kepada Mathius Sedan, Kepala Distrik Wania karena telah melakukan sebuah terobosan dalam hal penetapan tapal batas antar kampung dan kelurahan.
Kepada para peserta diharapkan terlibat aktif memberikan masukan untuk menyempurnakan dalam penetapan tapal batas tersebut.
Ia berharap pemerintah dalam memberikan pelayanan harus membuat masyarakat merasakan titik kepuasan. Karena di wilayah desa dan kelurahan mempunyai potensi-potensi untuk dipetakan batas-batasnya.
Dengan batas-batas yang jelas mendukung pertumbuhan ekonomi suatu desa atau kelurahan dimana tidak menimbulkan konflik berkepanjangan karena mempersoalkan batas wilayah.
Atas hal ini, John mengajak pihak kepolisian untuk turut memberikan pengawasan, mengayomi dan melindungi agar setiap persoalan tapal batas antar kelurahan dan desa bahkan distrik mudah diselesaikan.
Dikatakan Distrik Wania, Mimika Baru, Kuala Kencana, Mimika Timur, Iwaka dan Kwamki Narama menjadi wajah Kabupaten Mimika.
Sehingga pemanfaatan pendayagunaan ruang desa dan penetapan tapal batas harus baik untuk menghindari konflik antar masyarakat.
Mathius Sedan menjelaskan kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Penetapan Tapal Batas Administrasi Kampung dan Kelurahan Tahun 2024 yang sudah dilaksanakan tanggal 30 Mei 2024.
Mathius mengatakan, dengan adanya dokumen penetapan tapal batas administrasi yang jelas, dapat memudahkan pemerintahan distrik, kelurahan dan kampung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu bisa mengetahui batas-batas wilayah kerjanya di mana saja sehingga ketika memberikan pelayanan tepat sasaran.
Dengan tapal batas yang pasti, ketika ada pergantian kepala distrik, lurah dan kepala kampung sudah ada dokumen tapal batal yang paten dan tidak dirubah lagi.
Sementara Wardan, Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota selaku pendamping tapal batas administrasi Distrik Wania menjelaskan, pemetaan batas wilayah ini menjalankan amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang batas daerah.
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dijelaskan, batas wilayah yang kurang jelas berdampak pada permasalahan masyarakat terkait batas kampung.
Dampak lainnya yakni, sulit dalam pendataan administrasi, pendistribusian bantuan yang kurang merata dan sulitnya penyelesaian sengketa lahan pada masyarakat.
Dijelaskan pula tujuan penentuan tapal batas Distrik Wania ini yaitu sebagai batasan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tupoksi wilayah masing-masing.
Sebagai rujukan batas yang akan digunakan dalam dokumen-dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan lain-lain dan memberikan penertiban administrasi pemerintahan.
Termasuk kejelasan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Kemudian tujuan dan sasaran dari penetapan batas wilayah yakni, terciptanya kemudahan dalam melakukan kegiatan administrasi sesuai wilayah masing- masing.
Penentuan permasalahan sengketa lahan lebih mudah diselesaikan dikarenakan kepala kampung atau kelurahan sudah lebih mengenal sampai mana batas wilayah.
Dan terciptanya kemudahan dan ketepatan dalam pembagian bantuan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan peta Distrik Wania saat ini memiliki tiga versi. Pertama, peta batas administrasi Distrik Wania versi RTRW tahun 2023.
Kedua, batas administrasi Distrik Wania versi Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2018. Ketiga, batas administrasi Distrik Wania versi RDTR perkotaan Mimika tahun 2020.
Untuk diketahui saat ini wilayah Pemerintah Distrik Wania meliputi Kampung Kadun Jaya, Nawaripi, Mawokauw Jaya, Mandiri Jaya dan Kelurahan Kamoro Jaya, Wonosari Jaya dan Inauga. (Redaksi)