ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Petugas yang direkrut adalah orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.

19 Juni 2024
0
PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika foto bersama staf KPU dan peserta Bimtek usai kegiatan, Rabu 19 Juni 2024. (foto : redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta untuk segera merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebelum dilakukan perekrutan, PPS perlu melakukan koordinasi dengan kelurahan atau kampung dan RT setempat.

ADVERTISEMENT

Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU, tahapan perekrutan Pantarlih sudah dimulai tanggal 13 Juni sampai 24 Juni 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara masa kerja Pantarlih satu bulan dimulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Baca Juga

KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Permintaan segera dilakukan perekrutan petugas Pantarlih disampaikan Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika dalam Bimtek dan Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 19 Juni 2024.

Hadir dalam Bimtek tersebut, Ketua dan Anggota PPS serta PPD Koordinasi Divisi SDM dari enam distrik wilayah pesisir dan gunung yang ada di Kabupaten Mimika.

Enam distrik itu yakni, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.

Hendrik berharap tanggal 23 Juni semua nama Pantarlih sudah masuk di KPU untuk dibuatkan SKnya sebelum dilantik.

Setelah menerima SK, Pantarlih akan bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Mereka juga akan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dijelaskan, pembentukan Pantarlih berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Anggota Pantarlih ditempatkan paling banyak dua orang per TPS. Namun jika jumlah pemilih kurang dari 400 maka hanya ditempatkan satu petugas.

Adapun syarat menjadi petugas Pantarlih yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia lebih dari 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP-El, berdomisili dalam wilayah kerja, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah menjadi anggota atau saksi peserta Pemilu dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Untuk persyatan ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan.

Khusus untuk di wilayah pesisir dan pengunungan, jika calon Pantarlih tidak ada yang tamatan SMA atau sederajat maka diberikan kebijakan merekrut yang berijazah SD dan SMP.

“Jika tidak ada yang tamatan SMP atau SD, PPS bisa merekrut yang tidak punya ijazah dengan ketentuan bisa membaca, menulis dan berhitung, diutamakan berusia 17 tahun keatas, bukan yang lanjut usia,” pesan Hendrik.

Kepada PPS, Hendrik mengingatkan dalam merekrut Pantarlih bukan karena ada hubungan darah, keluarga, teman atau titipan.

Petugas yang direkrut adalah orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.

Pesan lainnya, PPS dilarang memotong honor sesama PPS dan Pantarlih serta harus menjauhkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia menjelaskan dalam tahapan seleksi ini, PPS mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pantarlih/PPDP.

Dimulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP di tempat-tempat yang mudah dijangkau public.

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, penelitian administrasi calon Pantarih/PPDP dan pengumuman hasil.

Lainnya melaksanakan seleksi calon Pantarlih/PPDP, pemetaan TPS, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP dan pelantikan Pantarlih/PPDP.

Ia menjelaskan apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan langsung untuk mendapatkan anggota Pantarlih/PPDP. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

1 Oktober 2026
DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

1 Oktober 2026
Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

1 Oktober 2026
KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

1 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

1 Oktober 2026
Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

1 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Freeport Bersama Pemkab Bersinergi Tekan Angka Stunting di Mimika

Freeport Bersama Pemkab Bersinergi Tekan Angka Stunting di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id