ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Petugas yang direkrut adalah orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.

19 Juni 2024
0
PPS Diminta Segera Rekrut Pantarlih, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika foto bersama staf KPU dan peserta Bimtek usai kegiatan, Rabu 19 Juni 2024. (foto : redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta untuk segera merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebelum dilakukan perekrutan, PPS perlu melakukan koordinasi dengan kelurahan atau kampung dan RT setempat.

ADVERTISEMENT

Sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU, tahapan perekrutan Pantarlih sudah dimulai tanggal 13 Juni sampai 24 Juni 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara masa kerja Pantarlih satu bulan dimulai dari 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

Baca Juga

Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

Antrean Panjang di SPBU, Bupati Mimika Pastikan Pasokan Segera Normal, Pertamax Eceran Tembus Rp35 Ribu Per Liter

Permintaan segera dilakukan perekrutan petugas Pantarlih disampaikan Hendrik Samkay, Staf Divisi SDM KPU Mimika dalam Bimtek dan Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 19 Juni 2024.

Hadir dalam Bimtek tersebut, Ketua dan Anggota PPS serta PPD Koordinasi Divisi SDM dari enam distrik wilayah pesisir dan gunung yang ada di Kabupaten Mimika.

Enam distrik itu yakni, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.

Hendrik berharap tanggal 23 Juni semua nama Pantarlih sudah masuk di KPU untuk dibuatkan SKnya sebelum dilantik.

Setelah menerima SK, Pantarlih akan bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Mereka juga akan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dijelaskan, pembentukan Pantarlih berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Anggota Pantarlih ditempatkan paling banyak dua orang per TPS. Namun jika jumlah pemilih kurang dari 400 maka hanya ditempatkan satu petugas.

Adapun syarat menjadi petugas Pantarlih yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia lebih dari 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP-El, berdomisili dalam wilayah kerja, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Sehat jasmani dan rohani dan tidak pernah menjadi anggota atau saksi peserta Pemilu dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Untuk persyatan ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan.

Khusus untuk di wilayah pesisir dan pengunungan, jika calon Pantarlih tidak ada yang tamatan SMA atau sederajat maka diberikan kebijakan merekrut yang berijazah SD dan SMP.

“Jika tidak ada yang tamatan SMP atau SD, PPS bisa merekrut yang tidak punya ijazah dengan ketentuan bisa membaca, menulis dan berhitung, diutamakan berusia 17 tahun keatas, bukan yang lanjut usia,” pesan Hendrik.

Kepada PPS, Hendrik mengingatkan dalam merekrut Pantarlih bukan karena ada hubungan darah, keluarga, teman atau titipan.

Petugas yang direkrut adalah orang yang benar-benar mampu dan siap bekerja menyukseskan pesta Pilkada.

Pesan lainnya, PPS dilarang memotong honor sesama PPS dan Pantarlih serta harus menjauhkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia menjelaskan dalam tahapan seleksi ini, PPS mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan Pantarlih/PPDP.

Dimulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP di tempat-tempat yang mudah dijangkau public.

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, penelitian administrasi calon Pantarih/PPDP dan pengumuman hasil.

Lainnya melaksanakan seleksi calon Pantarlih/PPDP, pemetaan TPS, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP dan pelantikan Pantarlih/PPDP.

Ia menjelaskan apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan langsung untuk mendapatkan anggota Pantarlih/PPDP. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

6 Oktober 2025
Antrean Panjang di SPBU, Bupati Mimika Pastikan Pasokan Segera Normal, Pertamax Eceran Tembus Rp35 Ribu Per Liter

Antrean Panjang di SPBU, Bupati Mimika Pastikan Pasokan Segera Normal, Pertamax Eceran Tembus Rp35 Ribu Per Liter

6 Oktober 2025
60 Kg Gelembung Ikan Tujuan Surabaya Jalani Pemeriksaan di Bandara Mozes Kilangin Timika

60 Kg Gelembung Ikan Tujuan Surabaya Jalani Pemeriksaan di Bandara Mozes Kilangin Timika

6 Oktober 2025
643 Unit Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Papua, Masih Ratusan yang Belum Terdaftar

643 Unit Kendaraan Plat Luar Beroperasi di Papua, Masih Ratusan yang Belum Terdaftar

6 Oktober 2025
Pencarian Berakhir, Seluruh Korban Insiden GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia

Pencarian Berakhir, Seluruh Korban Insiden GBC Freeport Ditemukan Meninggal Dunia

6 Oktober 2025
Untuk Pertama Kalinya, Kepengurusan KADIN  Papua Tengah dan Delapan Kabupaten Dilantik Bersamaan di Timika

Untuk Pertama Kalinya, Kepengurusan KADIN  Papua Tengah dan Delapan Kabupaten Dilantik Bersamaan di Timika

6 Oktober 2025

POPULER

  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    750 shares
    Bagikan 300 Tweet 188
  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    618 shares
    Bagikan 247 Tweet 155
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
Next Post
Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Kecelakaan Bisa Terjadi Kapan Saja, SAR Timika Beri Pembekalan Potensi SAR di Bidang MFR

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Bimtek untuk Ketua, Anggota PPS dan PPD Enam Distrik

Freeport Bersama Pemkab Bersinergi Tekan Angka Stunting di Mimika

Freeport Bersama Pemkab Bersinergi Tekan Angka Stunting di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id