ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

28 Mei 2024
0
Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona saat menunjukkan barang bukti. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika ungkap tiga tersangka pelaku perampokan lintas provinsi. Ketiganya yakni Daeng Tinggi alias DT dan dua rekanya DA, dan MI.

Aksi ketiga tersangka yang dikenal dengan kelompok pecah kaca ini terbilang cukup sadis, karena selain merampok mereka juga melakukan kekerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam konfrensi pers, Selasa 28 Mei 2024 mengatakan, tiga warga Timika menjadi korban dari aksi mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, polisi juga menghadirkan ketiga tersangka.

Baca Juga

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Hermanto dalam keterangannya mengungkapkan, dari ketiga tersangka tersebut, dua orang DA, dan MI ditangkap Reskrim Polres Mimika di Timika, sementara DT ditangkap di Gorontalo.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka uang hasil rampak dipakai untuk bermain judi online dan sebagianya untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

“Di Timika ada tiga orang yang menjadi korban tindak kejahatan mereka dengan modus pecah kaca. Salah satunya terjadi tahun 2020, korbannya nasabah sebuah bank swasta,” beber Hermanto.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Dikatakan, karena aksi mereka ini sudah berulang kali, Hermanto berharap Pengadilan menjatuhkan hukum lebih berat.

“Nanti kami koordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengemban tuntutan. Kan mereka juga punya database terkait dengan pelaku,” tutup Hermanto. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id