ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

28 Mei 2024
0
Polres Mimika Ungkap Tiga Tersangka Perampokan Lintas Provinsi, Hasil Rampok Buat Judi Online

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona saat menunjukkan barang bukti. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika ungkap tiga tersangka pelaku perampokan lintas provinsi. Ketiganya yakni Daeng Tinggi alias DT dan dua rekanya DA, dan MI.

Aksi ketiga tersangka yang dikenal dengan kelompok pecah kaca ini terbilang cukup sadis, karena selain merampok mereka juga melakukan kekerasan terhadap korban.

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq dan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona dalam konfrensi pers, Selasa 28 Mei 2024 mengatakan, tiga warga Timika menjadi korban dari aksi mereka.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mimika, polisi juga menghadirkan ketiga tersangka.

Baca Juga

Monev Puskesmas Wakia, Dinkes Mimika Bahas Capaian dan Kendala Program

Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

Hermanto dalam keterangannya mengungkapkan, dari ketiga tersangka tersebut, dua orang DA, dan MI ditangkap Reskrim Polres Mimika di Timika, sementara DT ditangkap di Gorontalo.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka uang hasil rampak dipakai untuk bermain judi online dan sebagianya untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni, uang tunai Rp75 juta, surat tanah, surat pegadaian, surat kendaraan, jam tangan serta senjata tajam.

“Di Timika ada tiga orang yang menjadi korban tindak kejahatan mereka dengan modus pecah kaca. Salah satunya terjadi tahun 2020, korbannya nasabah sebuah bank swasta,” beber Hermanto.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Dikatakan, karena aksi mereka ini sudah berulang kali, Hermanto berharap Pengadilan menjatuhkan hukum lebih berat.

“Nanti kami koordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengemban tuntutan. Kan mereka juga punya database terkait dengan pelaku,” tutup Hermanto. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

15 Oktober 2026
Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

15 Oktober 2026
Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

15 Oktober 2026
BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

15 Oktober 2026
BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

15 Oktober 2026
Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

15 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    799 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

Warga Trauma Aksi Teror KKB di Paniai, Gabungan TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

DLH Gelar KLHS RPJPD 2025-2045, John Rettob Ajak Stakeholder Identifikasi Isu Strategis

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Apresiasi Upaya MRP, Hironimus: Kalau Rekomendasi MRP Masuk UU Pilkada, KPU Jalankan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id