ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika tiga.

22 Mei 2024
0
MK Nyatakan Gugatan Perindo Dapil Tiga Kabupaten Mimika Tidak Jelas

Kuasa Pemohon Eduard nababan hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan ini terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) tiga, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

ADVERTISEMENT

Sidang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa 21 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, permohonan pemohon diajukan dalam tenggang waktu, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah. Demikian dikatakan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan hukum.

Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur karena inkonsistensi antara posita dan petitum.

Pemohon juga tidak menjelaskan secara rinci berkenaan dengan adanya penambahan prolehan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika tiga.

Dan tidak menjelaskan secara rinci terkait kehilangan perolehan suara Partai Perindo.

Amar putusan mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I, dan eksepsi pihak terkait II berkaitan dengan permohonan a quo kabur.

“Keputusan menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait I dan II untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

14 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

14 Mei 2026
Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

14 Mei 2026
Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

14 Mei 2026
Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

14 Mei 2026
Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

14 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    954 shares
    Bagikan 382 Tweet 239
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Satu Anggota KKB Pembakar Sekolah dan Kios Ditemukan dalam Kondisi Luka Berat

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Renovasi Pasar Mapurujaya Habiskan Rp1,9 Miliar, Kadistrik Minta Dishub Atur Ulang Trayek D

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Office Boy Tersangka Penggelapan Rp94 Juta Milik Trigana Air Diserahkan ke Kejaksaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id