TAMBRAUW, Koranpapua.id – Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XXXIII Rumana Tambrauw mengeluarkan ultimatum kepada warga pendatang asal luar Papua yang berada di wilayah operasi mereka di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, agar meninggalkan daerah tersebut.
Ultimatum itu disampaikan melalui siaran pers kedua Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Jumat 6 November 2026, menyusul klaim kelompok tersebut mengenai serangkaian serangan bersenjata di Kampung Sikor dan Kampung Imor pada 4–5 November 2026.
Wakil Panglima TPNPB Kodap XXXIII Rumana Tambrauw, Leonardo Suvi, menyampaikan peringatan tersebut kepada warga pendatang yang bekerja di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, transportasi, dan konstruksi.
Dalam pernyataan itu, TPNPB juga mengancam akan membunuh warga pendatang yang ditemukan masih berada di wilayah operasi mereka.
Ancaman tersebut menyasar masyarakat berdasarkan asal daerah dan berpotensi membahayakan keselamatan warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
Selain mengeluarkan ultimatum, TPNPB mengklaim telah membebaskan dan memulangkan sejumlah perempuan asal Indonesia yang berada di kamp perusahaan saat operasi berlangsung di Kampung Imor.
Kelompok tersebut menyebut tindakan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia (HAM).
Namun, hingga kini belum ada verifikasi independen mengenai jumlah perempuan yang disebut telah dipulangkan, identitas mereka, kondisi keselamatan, maupun proses pemulangannya.
Dalam siaran pers yang sama, TPNPB turut menuduh aparat keamanan Indonesia melakukan pelanggaran HAM dalam operasi militer di Papua. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti pendukung dalam dokumen pernyataan itu.
TPNPB juga mendesak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres, untuk memberikan perhatian terhadap persoalan politik dan konflik berkepanjangan di Papua.
Mayor Arnoldus Jansen Kocu, sebagaimana dikutip dalam siaran pers tersebut, meminta PBB bertanggung jawab terhadap persoalan Papua dengan merujuk pada Pasal 73e Piagam PBB dan sejumlah resolusi internasional.
Kelompok itu juga mengklaim konflik bersenjata di Papua telah menyebabkan lebih dari 127.031 warga sipil mengungsi di berbagai wilayah.
Di tengah situasi keamanan tersebut, ancaman terhadap warga sipil, termasuk masyarakat pendatang, menjadi persoalan serius. Perlindungan terhadap penduduk yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata merupakan bagian penting dari prinsip hukum humaniter internasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi independen mengenai klaim pemulangan sejumlah perempuan, jumlah pengungsi yang disebutkan TPNPB, maupun tanggapan resmi pemerintah dan aparat keamanan terkait ultimatum serta tuduhan yang disampaikan kelompok tersebut. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








