TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, mulai menyiapkan anggaran untuk pemilihan kepala kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
Untuk mendukung seluruh tahapan pemilihan hingga pelantikan, pemerintah kampung akan memprioritaskan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) 2027. Sebagai konsekuensinya, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), baik di dalam maupun luar daerah, ditiadakan sepanjang tahun tersebut.
Kebijakan ini mengemuka dalam rapat pembahasan APBK Perubahan 2026 di Kantor Kampung Nawaripi, Rabu (4/11/2026).
Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun, menjelaskan bahwa perubahan APBK dilakukan untuk mengakomodasi program prioritas yang belum masuk dalam anggaran induk melalui penyesuaian sejumlah pos anggaran.
Sementara itu, Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Yuliana Makamo, yang mewakili kepala dinas, mengatakan perubahan APBK diperlukan untuk mendukung kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik.
Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kepala kampung dan anggota Bamuskam akan berakhir pada penghujung 2027. Karena itu, pemerintah kampung perlu menyiapkan pembiayaan seluruh tahapan pemilihan melalui Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurut Yuliana, tahun 2027 harus menjadi tahun konsentrasi bagi pemerintah kampung untuk menyukseskan agenda pergantian kepemimpinan.
Karena itu, anggaran yang tersedia perlu diprioritaskan untuk membiayai proses pemilihan kepala kampung dan Bamuskam hingga pelantikan, bukan untuk kegiatan bimtek.
Adapun anggaran purna tugas bagi kepala kampung dan anggota Bamuskam direncanakan dialokasikan dalam APBK 2028. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pejabat yang kembali terpilih.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kampung Nawaripi berharap proses pergantian kepemimpinan pada 2027 dapat dipersiapkan secara terencana, transparan, dan sesuai ketentuan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







