ADVERTISEMENT
Kamis, November 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Limpahkan Kasus Korupsi Gerai Maritim ke Pengadilan Tipikor Jayapura

aksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.

5 November 2026
0
Kejari Mimika Limpahkan Kasus Korupsi Gerai Maritim ke Pengadilan Tipikor Jayapura

Kejaksaan Negeri Mimika melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim tahun anggaran 2018 dengan terdakwa berinisial IP ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu 4 November 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Perkara dengan terdakwa berinisial IP itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483,2 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu 4 November 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan pelimpahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald bersama jaksa penyidik dan jajaran staf Seksi Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga

BRIDA Mimika Presentasikan Dua Inovasi Pelayanan Publik di Kemendagri dalam IGA 2026

Lanal Timika dan Warga Gotong Royong Cegah Genangan Air

“Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Senin 2 November 2026 di Kantor Kejari Mimika,” demikian keterangan I Putu Eka Suyantha, Kamis 5 November 2026.

Setelah menerima penyerahan tersebut, jaksa penuntut umum melakukan penelitian dan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.

Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap pemeriksaan di persidangan. Jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Kejari Mimika menyatakan akan mengawal proses penuntutan hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BRIDA Mimika Presentasikan Dua Inovasi Pelayanan Publik di Kemendagri dalam IGA 2026

BRIDA Mimika Presentasikan Dua Inovasi Pelayanan Publik di Kemendagri dalam IGA 2026

5 November 2026
Lanal Timika dan Warga Gotong Royong Cegah Genangan Air

Lanal Timika dan Warga Gotong Royong Cegah Genangan Air

5 November 2026
Amungsa Cares Papua Ajak Pelajar dan Guru Mimika Lawan Stigma HIV/AIDS

Amungsa Cares Papua Ajak Pelajar dan Guru Mimika Lawan Stigma HIV/AIDS

5 November 2026
Nawaripi Prioritaskan Anggaran Pilkakam 2027, Kegiatan Bimtek Ditiadakan

Nawaripi Prioritaskan Anggaran Pilkakam 2027, Kegiatan Bimtek Ditiadakan

5 November 2026
Nawaripi Rekrut Dua Kader untuk Perkuat Pemberantasan Malaria

Nawaripi Rekrut Dua Kader untuk Perkuat Pemberantasan Malaria

5 November 2026
Lomba Anti Stigma HIV/AIDS Mimika Gratis, Ini Syaratnya

Lomba Anti Stigma HIV/AIDS Mimika Gratis, Ini Syaratnya

5 November 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Mimika Catat 326 Kasus Baru HIV, Terbanyak pada Usia 20–24 Tahun

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 28 Ibu Hamil di Mimika Positif HIV, 24 Orang Telah Jalani Pengobatan ARV

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Dua Pekerja Sumur di Mimika Tewas Saat Hendak Memperdalam Sumur

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Sehari Setelah Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id