TIMIKA, Koranpapua.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Perkara dengan terdakwa berinisial IP itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483,2 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu 4 November 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan pelimpahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald bersama jaksa penyidik dan jajaran staf Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Senin 2 November 2026 di Kantor Kejari Mimika,” demikian keterangan I Putu Eka Suyantha, Kamis 5 November 2026.
Setelah menerima penyerahan tersebut, jaksa penuntut umum melakukan penelitian dan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap pemeriksaan di persidangan. Jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Kejari Mimika menyatakan akan mengawal proses penuntutan hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







