TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, berupaya menghidupkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum berjalan optimal sejak dibentuk pada 2022.
Sejumlah unit usaha telah dikembangkan, mulai dari depot air minum isi ulang, bengkel, pengelolaan sampah, hingga pertanian dan peternakan. Namun, pengelolaannya masih menghadapi kendala, terutama terkait tata kelola kelembagaan dan ketidakaktifan pengurus.
Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edyson Rafra, mengatakan BUMDes dibentuk melalui musyawarah bersama masyarakat pada 2022. Sejak itu, pemerintah kampung telah mengalokasikan penyertaan modal secara bertahap untuk mendukung pengembangan usaha.
Namun, dalam perkembangannya pada 2023 hingga 2024, badan usaha tersebut belum menunjukkan hasil yang diharapkan.
“BUMDes ini sudah kami dirikan sejak 2022 melalui musyawarah bersama masyarakat. Pemerintah kampung juga sudah melakukan penyertaan modal. Tetapi dalam perjalanannya, ada beberapa kendala sehingga pengelolaannya belum berjalan maksimal,” ungkap Edyson Sabtu 31 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pada 2026 pemerintah kampung turut memasukkan kelompok pertanian dan peternakan sebagai bagian dari pengembangan unit usaha. Langkah ini juga menyesuaikan arahan pemerintah pusat terkait penguatan ketahanan pangan di tingkat kampung.
Menurut Edyson, persoalan BUMDes saat ini bukan hanya menyangkut modal, tetapi juga kemampuan pengurus dalam menjalankan organisasi, mengelola administrasi, dan mencatat keuangan. Bahkan, memasuki 2026, pengurus inti BUMDes dilaporkan sudah tidak aktif.
Kondisi tersebut membuat keberlangsungan sejumlah unit usaha ikut terdampak. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melalui dinas teknis terkait memberikan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Pelatihan, kata dia, perlu mencakup manajemen usaha, pengelolaan keuangan, pencatatan pemasukan dan pengeluaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Kami sangat membutuhkan pendampingan dari dinas terkait. Jangan hanya membentuk BUMDes dan memberikan modal, tetapi pengurus juga harus dibekali kemampuan mengelola usaha dan mempertanggungjawabkan keuangannya,” tegasnya.
Edyson mengingatkan, penyertaan modal yang diberikan pemerintah kampung merupakan uang negara sehingga penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan ketidakaktifan pengurus dan berbagai kendala pengelolaan tersebut saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah kampung, lanjutnya, ingin memastikan modal yang telah diberikan tidak menjadi persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.
Di sisi lain, Edyson mengapresiasi pelatihan yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2026. Kegiatan tersebut melibatkan pengurus BUMDes Mawokauw Jaya dan Kampung Nari.
Pelatihan itu dinilai mulai memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan pemahaman pengurus mengenai administrasi dan pencatatan keuangan.
“Kami merasakan ada sedikit perubahan setelah pengurus mendapatkan pelatihan dari BPKP, terutama terkait pencatatan keuangan, pemasukan dan pengeluaran. Tetapi tentu ini belum cukup, masih diperlukan pendampingan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia berharap pembinaan dari BPKP dapat dilanjutkan oleh dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Dengan begitu, pengurus tidak hanya memahami administrasi, tetapi juga memiliki kemampuan mengembangkan unit usaha secara mandiri.
“Tujuan kita mendirikan BUMDes adalah supaya kampung memiliki sumber pendapatan sendiri dan masyarakat juga mendapatkan manfaat ekonomi. Karena itu, kami berharap ada perhatian dan pendampingan serius dari pemerintah daerah agar BUMDes di Mawokauw Jaya bisa berjalan lebih baik dan berkembang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










