TIMIKA, Koranpapua.id – APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026 masih dalam tahap evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Setelah proses tersebut selesai, pemerintah daerah akan menetapkannya melalui peraturan daerah dan peraturan kepala daerah agar dapat digunakan.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan hal itu saat memimpin apel gabungan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP3, Senin 19 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, proses penginputan APBD Perubahan telah selesai. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah provinsi sebelum melanjutkan ke tahap penetapan.
“APBD Perubahan sudah ditetapkan dan dalam bentuk perubahan tahun anggaran 2026 dan selesai, penginputan juga sudah selesai. Saat ini memasuki evaluasi di tingkat Provinsi Papua Tengah,” kata Emanuel.
Ia berharap evaluasi tersebut segera rampung sehingga APBD Perubahan dapat ditetapkan dan digunakan sesuai ketentuan.
“Kalau sudah selesai evaluasi, baru akan ditetapkan di dalam Peraturan Daerah dan juga Keputusan Bupati dan seterusnya akan dipergunakan,” ujarnya.
Menurut Emanuel, tahapan evaluasi menjadi bagian penting sebelum dokumen anggaran perubahan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Pemkab Mimika kini menunggu penyelesaian evaluasi di tingkat provinsi agar pelaksanaan anggaran perubahan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










