TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika membenahi sistem perizinan untuk memberikan kepastian berusaha bagi investor. Melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup), pemerintah daerah menargetkan pelayanan yang lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas revisi tersebut. Kegiatan berlangsung pada 19–21 Oktober 2026 di salah satu hotel di Timika, Papua Tengah.
Forum ini membahas Perbup tentang Pendelegasian dan Penandatanganan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan. Selain mengevaluasi tata kelola kewenangan, DPMPTSP menghimpun masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Herry Onawame, membuka kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya rekomendasi konkret untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung investasi daerah.
Perjelas Kewenangan Pelayanan Perizinan
Menurut Herry, pembenahan regulasi harus menyederhanakan proses perizinan sekaligus mempercepat pelayanan. Aturan yang jelas juga perlu mencegah tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.
Kejelasan mekanisme pelayanan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan investor.
Pemerintah daerah berharap pelaku usaha dapat memahami prosedur, persyaratan, serta pembagian kewenangan saat mengurus perizinan di Mimika.
Selain itu, pemerintah daerah menilai pengembangan investasi membutuhkan tata kelola yang baik. Regulasi yang jelas, pelayanan yang efektif, dan koordinasi antarlembaga akan mendukung pemanfaatan potensi ekonomi daerah.
Karena itu, pemerintah mengharapkan revisi Perbup membawa perbaikan nyata dalam pelayanan kepada pelaku usaha.
Himpun Masukan Dunia Usaha dan Akademisi
Melalui FGD tersebut, Pemkab Mimika mengharapkan partisipasi aktif perangkat daerah, dunia usaha, akademisi, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyusunan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah daerah berharap pembenahan sistem perizinan Mimika dapat meningkatkan kepercayaan investor. Langkah ini juga bertujuan membangun iklim usaha yang kondusif serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (**)
Penulis: Ril Minggu
Editor : Marthen L L Moru










