TIMIKA, Koranpapua.id – BPKAD Mimika masih menunggu aturan resmi mengenai wacana penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih. Pemerintah daerah belum mengambil langkah penerapan karena usulan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Malisaa, menyampaikan hal itu di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/10/2026).
Menurut Marthen, gagasan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih sebatas usulan. Ia menyebut belum ada aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Namanya juga usulan, sampai saat ini belum ada aturan undang-undang,” kata Marthen.
BPKAD Mimika Tunggu Keputusan Pusat
Marthen menjelaskan, pihaknya terus menunggu perkembangan pembahasan pemerintah pusat, khususnya kementerian yang berwenang menentukan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, BPKAD Mimika belum ingin berspekulasi mengenai mekanisme penerapan sebelum pemerintah menetapkan keputusan beserta aturan pelaksanaannya.
“Kita tidak bisa berandai-andai atau berasumsi akan seperti ini atau seperti ini. Jika benar diberlakukan, kita lihat dulu seperti apa,” tegasnya.
Bagi pemerintah daerah, kepastian aturan menjadi acuan sebelum menentukan langkah terkait perubahan mekanisme penyaluran gaji ASN.
Penyaluran Melalui Koperasi Masih Berupa Opsi
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan gagasan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih. Usulan tersebut membuka kemungkinan keterlibatan koperasi desa dan kelurahan dalam penyaluran gaji pegawai negeri sipil.
Ferry menyebut pihaknya telah menyampaikan usulan itu kepada Kementerian Keuangan. Namun, kementerian terkait masih membahas mekanisme pelaksanaan, anggaran pendukung, dan ketentuan teknisnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa wacana tersebut tidak berarti pemerintah akan mengalihkan seluruh pembayaran gaji ASN ke koperasi.
Menurut Bima, penyaluran melalui gerai koperasi merupakan salah satu opsi dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Pemkab Mimika akan menunggu hasil pembahasan tersebut. Marthen menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mengetahui kepastian regulasi dan mekanisme pelaksanaan sebelum menindaklanjuti kebijakan penyaluran gaji ASN lewat Kopdes.(**)
Penulis: Ril Minggu
Editor : Marthen L L Moru







