JAKARTA, Koranpapua.id – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Keputusan paripurna itu menjadi tindak lanjut hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menduduki jabatan Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Suyudi telah disepakati secara aklamasi.
Setelah laporan Komisi III dibacakan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan. “Setuju,” jawab anggota DPR.
Dengan persetujuan tersebut, Suyudi tinggal menjalani tahapan pelantikan untuk resmi memimpin Korps Bhayangkara. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Suyudi sebagai Kapolri pada Kamis siang.
Bawa Doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi membawa gagasan kepemimpinan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
Ia mengusung doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi Polri.
Menurut Suyudi, reformasi kepolisian telah memasuki dekade keempat, namun proses perubahan, khususnya dalam aspek kultural, masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia menilai kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi Polri perlu dipandang sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan.
“Bagi saya hal itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Kritik yang berbasis fakta adalah sistem peringatan dini agar institusi mengetahui bagaimana yang harus segera diperbaiki,” ujar Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Suyudi juga menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Menurutnya, keberadaan komisi tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan di tubuh Polri.
Di hadapan Komisi III DPR, Suyudi memaparkan sejumlah agenda yang akan menjadi perhatian, mulai dari situasi nasional dan lingkungan strategis, capaian serta suara masyarakat, arah transformasi Polri, hingga program 100 hari pertama dan agenda keberlanjutan sampai 2029.
Kini, setelah mendapat persetujuan DPR, perhatian beralih pada langkah awal Suyudi setelah resmi memegang kendali institusi kepolisian dengan membawa agenda transformasi dan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







