ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

“Kalau soal ketersediaan anggarannya sudah standby. Salah satu syarat pembayarannya dari Rp10.000 ke Rp50.000 adalah rekomendasi dari Gubernur. Itu yang kita tunggu,” katanya.

1 Oktober 2026
0
Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen. (foto: Ril/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Kabar baik bagi partai politik di Kabupaten Mimika. Besaran bantuan keuangan dari Pemerintah meningkat lima kali lipat, dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp50.000 untuk setiap suara yang diperoleh dalam pemilu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, mengatakan kenaikan tersebut berdampak pada meningkatnya total anggaran bantuan keuangan partai politik yang disiapkan pemerintah tahun ini.

ADVERTISEMENT

“Beberapa tahun terakhir itu Rp10.000. Ada peningkatan dari Rp10.000 ke Rp50.000,” kata Ronny kepada awak media Kamis 1 Oktober 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan besaran baru Rp50.000 per suara, pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan anggaran lebih dari Rp9 miliar untuk sekitar 10 partai politik penerima.

Baca Juga

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

150 Pelajar dan Mahasiswa di Mimika Digembleng Jadi Garda Depan P4GN

Total tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara yang diperoleh seluruh partai penerima, kemudian dikalikan dengan besaran bantuan Rp50.000 per suara.

“Rp50.000 per satu suara kali jumlah suara yang mereka punya. Jadi masing-masing partai berbeda, ada yang besar, ada yang kecil,” ujarnya.

Artinya, tidak semua partai menerima bantuan dalam jumlah yang sama. Partai yang memperoleh suara lebih banyak akan mendapatkan bantuan lebih besar, sedangkan partai dengan perolehan suara lebih sedikit menerima bantuan yang lebih kecil.

Ronny mengatakan anggaran lebih dari Rp9 miliar tersebut saat ini sudah tersedia. Namun, pencairannya masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Papua Tengah sebagai salah satu persyaratan setelah adanya perubahan besaran bantuan.

“Kalau soal ketersediaan anggarannya sudah standby. Salah satu syarat pembayarannya dari Rp10.000 ke Rp50.000 adalah rekomendasi dari Gubernur. Itu yang kita tunggu,” katanya.

Sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing partai politik, pemerintah juga melakukan proses verifikasi. Tim verifikasi melibatkan Kesbangpol, Inspektorat, Badan Keuangan, serta perwakilan partai politik.

Selain itu, partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebelumnya sebagai salah satu syarat pencairan.

Ronny mengatakan berdasarkan pemeriksaan terakhir pada Maret 2026, pihaknya belum menerima rekomendasi atau permintaan tindak lanjut terkait laporan pertanggungjawaban tersebut.

Karena itu, dia berharap rekomendasi gubernur dapat segera diterbitkan sehingga bantuan yang anggarannya telah tersedia tersebut bisa segera disalurkan kepada masing-masing partai politik.

“Kalau selesai, SPM paling saya bikin pagi, sore sudah besar,” kata Ronny. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

1 Oktober 2026
150 Pelajar dan Mahasiswa di Mimika Digembleng Jadi Garda Depan P4GN

150 Pelajar dan Mahasiswa di Mimika Digembleng Jadi Garda Depan P4GN

1 Oktober 2026
Tiket PELNI Kini Bisa Dipesan H-60, Warga Timika Diminta Gunakan Kanal Resmi

Tiket PELNI Kini Bisa Dipesan H-60, Warga Timika Diminta Gunakan Kanal Resmi

1 Oktober 2026
Tak Lagi Bergantung pada Berkas Menumpuk, Pemkab Mimika Dorong Arsip Digital

Tak Lagi Bergantung pada Berkas Menumpuk, Pemkab Mimika Dorong Arsip Digital

1 Oktober 2026
Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran 71 Amunisi Ilegal di Timika

Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran 71 Amunisi Ilegal di Timika

1 Oktober 2026
Polres Mimika Bongkar Peredaran Sabu, 39 Paket Disita dan Tiga Pria Ditangkap

Polres Mimika Bongkar Peredaran Sabu, 39 Paket Disita dan Tiga Pria Ditangkap

1 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id