TIMIKA, Koranpapua.id – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,116 triliun. Dana tersebut menjadi salah satu sumber utama pembiayaan dalam Rancangan APBD Perubahan 2026, termasuk untuk menutup defisit pendapatan tahun berjalan.
Penjelasan mengenai penggunaan SiLPA itu disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Mimika dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III, Senin 28 September 2026.
Rettob mengatakan, besaran SiLPA tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mimika Tahun Anggaran 2025.
“Besaran SiLPA mengacu pada LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2025,” ujar Rettob.
Menurut dia, SiLPA digunakan untuk sejumlah kebutuhan anggaran, antara lain membayar kewajiban kepada pihak ketiga tahun 2025 berdasarkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menutup kekurangan belanja pegawai, serta menutup defisit pendapatan tahun anggaran 2026.
Dalam rancangan APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan sekitar Rp5,05 triliun, sementara belanja mencapai sekitar Rp6,16 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp1,11 triliun yang harus ditutup melalui pembiayaan. Sebagian besar sumber pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA.
Besarnya penggunaan SiLPA menunjukkan bahwa ruang pembiayaan APBD Perubahan 2026 masih sangat bergantung pada sisa anggaran tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan penggunaan SiLPA dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan berdasarkan kebutuhan anggaran yang telah ditetapkan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







