TIMIKA, Koranpapua.id – Realisasi keuangan APBD Kabupaten Mimika hingga triwulan III 2026 baru mencapai 44 persen, jauh di bawah realisasi fisik yang telah mencapai 52 persen dari total APBD induk sebesar Rp5,64 triliun.
Rendahnya serapan anggaran tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mimika dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) 2026. Pemkab Mimika menargetkan percepatan pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, belum optimalnya serapan anggaran dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak, kesiapan dokumen organisasi perangkat daerah (OPD), kondisi lapangan, hingga dinamika biaya.
“Pemerintah daerah terus mendorong percepatan melalui evaluasi berkala, optimalisasi kontrak, dan pengawasan lapangan dengan prinsip tepat mutu, volume, waktu, dan biaya,” kata Rettob dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika, Senin 28 September 2026 di Kantor DPRK Mimika.
Rettob mengatakan pemerintah daerah akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk mempercepat pelaksanaan program yang telah dianggarkan. Evaluasi terhadap kegiatan juga dilakukan secara berkala untuk memastikan program yang masuk dalam APBD dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
Efisiensi Belanja
Di tengah upaya mengejar serapan anggaran, Pemkab Mimika juga melakukan efisiensi belanja.
Rettob mengatakan perjalanan dinas luar daerah pada seluruh OPD dirasionalisasi hingga 25 persen. Kegiatan rapat yang sebelumnya digelar di hotel juga diarahkan menggunakan fasilitas milik pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengalihkan anggaran dari kegiatan yang dinilai kurang mendesak ke program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Efisiensi telah dilakukan terhadap perjalanan dinas, rapat, dan pengadaan operasional yang kurang mendesak untuk dialihkan kepada program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi perhatian pemerintah terhadap pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.
Anggaran juga diarahkan untuk mendukung sektor pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan sosial.
Dikejar hingga 31 Desember
Rettob menyatakan Pemkab Mimika akan memaksimalkan penyerapan anggaran hingga 31 Desember 2026. Percepatan pelaksanaan kegiatan akan mengacu pada surat edaran bupati mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
Namun, percepatan tersebut tetap harus memperhatikan kualitas pekerjaan. “Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara efektif dan efisien sesuai waktu yang tersedia, tanpa mengurangi kualitas,” kata Rettob.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Rapat dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mimika, pimpinan DPRK Mimika, Forkopimda, serta pimpinan OPD. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










