TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengembalikan anggaran sebesar Rp31,719 miliar ke kas daerah setelah sejumlah proyek infrastruktur tidak dapat dilaksanakan tahun ini.
Pengembalian anggaran tersebut akibat sejumlah paket pekerjaan yang berpotensi tidak dilaksanakan terkendala masalah keamanan, status lahan, hingga keterbatasan waktu pelaksanaan.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan PUPR menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang diminta mengembalikan anggaran untuk membantu menyesuaikan kembali kemampuan keuangan daerah.
“Karena kekurangan anggaran, jadi harus memotong anggaran dari tiap OPD. Kami kebetulan OPD yang menggunakan anggaran cukup besar, jadi kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan dikembalikan saja,” kata Yoga, Senin 21 September 2026.
Ia menegaskan, anggaran tersebut bukan dipotong, melainkan dikembalikan ke kas daerah untuk dihitung kembali dalam penyusunan APBD Perubahan.
Menurut Yoga, beberapa pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan antara lain pembangunan jalan di Jila akibat situasi keamanan yang hingga kini belum memberikan kepastian pelaksanaan pekerjaan.
“Jila ini kan masalah keamanan. Sampai sekarang pihak keamanan belum bisa memberikan kepastian kepada kita. Mereka juga tidak bisa bilang tidak dan tidak bisa bilang iya, karena kondisi di sana,” ujarnya.
Sementara itu, pekerjaan jalan di Potowai Buru terkendala waktu. Menurut Yoga, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mendatangkan material dan melaksanakan pekerjaan hingga selesai.
Selain itu, pembangunan kantor distrik Kuala Kencana juga terkendala status tana sehingga pekerjaan belum dapat dilaksanakan sebelum status lahannya benar-benar jelas.
“Kalau tanah belum clear, jangan dikerjakan. Teman-teman dari APD juga sudah mengingatkan itu,” katanya.
Yoga mengatakan, sejumlah pekerjaan tersebut tidak serta-merta dinyatakan batal secara permanen. PUPR berharap beberapa proyek yang belum dapat dilaksanakan tahun ini dapat kembali diusulkan dalam anggaran tahun berikutnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









