TIMIKA, Koranpapua.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika turun langsung mengawasi ketepatan alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang dan pelaku usaha.
Ketepatan alat ukur tersebut dilakukan melalui uji Uji Petik yang dilakukan di Pasar Sentral Timika serta sejumlah Pertashop pada Senin 24 Agustus 2026.
Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengatakan pemeriksaan di Pasar Sentral secara umum tidak menemukan adanya penyimpangan timbangan yang signifikan.
“Untuk Uji Petik di Pasar Sentral tidak ditemukan selisih timbangan yang berarti. Kami mendapatkan ada yang selisih 5 gram pada penjualan sayuran dan barito seperti bawang, rica dan tomat,” kata Sabelina.
Menurutnya, selisih sekitar 5 gram tersebut masih tergolong kecil. Selain itu, perbedaan ukuran komoditas seperti sayur-mayur dan bumbu dapur juga dapat memengaruhi hasil penimbangan.
Takaran Pertashop Lebih 0,04 Liter
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sejumlah Pertashop. Hasilnya, petugas menemukan selisih volume sekitar 0,04 liter.
Namun, Sabelina memastikan selisih tersebut masih berada dalam batas toleransi dan justru berada pada posisi yang menguntungkan konsumen.
“Untuk yang di Pertashop ditemukan selisih 0,04 liter. Masih dalam toleransi. Selisihnya plus, atau pembeli yang diuntungkan,” ungkapnya.
Disperindag Ingatkan Soal Pertamini
Di sisi lain, Disperindag mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan Pertashop dengan Pertamini.
Sabelina menjelaskan, alat ukur pada Pertamini tidak dapat dilakukan tera sehingga tingkat keakuratannya tidak dapat dijamin. Ia juga menegaskan Pertamini bukan fasilitas penyaluran BBM resmi.
“Kalau memang Pertamini, dipastikan tidak akurat volumenya karena memang Pertamini tidak bisa ditera. Pertamini adalah produk yang ilegal,” tegasnya.
Disperindag pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan transaksi yang menggunakan alat ukur, timbangan maupun takaran.
Jika menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian takaran atau timbangan yang merugikan konsumen, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Disperindag Mimika agar dapat ditindaklanjuti.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan transaksi di pasar maupun penjualan BBM berlangsung jujur, tepat takaran dan tidak merugikan masyarakat. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










