ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Keluarga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan terhadap para terpidana. “Putusan bagi para pelaku kejahatan tidak boleh dikurangi".

22 Agustus 2026
0
Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Keluarga korban kasus mutilasi di Mimika memperingati empat tahun kasus tersebut melalui doa bersama dan pembakaran lilin di Jalan Poros Mapurjaya, Distrik Mimika Timur KM 11, Timika, Sabtu 22 Agustus 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Empat tahun setelah empat warga sipil asal Nduga dibunuh dan dimutilasi di Mimika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022, keluarga korban kembali mendesak pemerintah memastikan hukuman para pelaku dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa remisi atau pengurangan masa tahanan.

Tuntutan itu disampaikan keluarga saat memperingati empat tahun kasus tersebut melalui doa bersama dan pembakaran lilin di lokasi kremasi korban di Jalan Poros Mapurjaya, Distrik Mimika Timur KM 11, Timika, Sabtu 22 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Keempat korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini, dan Lemaniol Nirigi. Dalam perkara tersebut, 10 orang telah diproses hukum, terdiri atas enam eks anggota TNI dan empat warga sipil. Para pelaku dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari 15 tahun, 18 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perwakilan keluarga korban, Pale Gwijangge, mengatakan keluarga sebenarnya sejak awal menuntut hukuman mati. Namun, setelah proses hukum berjalan, keluarga memilih menerima putusan pengadilan dan menahan amarah demi menjaga situasi keamanan.

Baca Juga

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

“Kami perlu sampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Bapak Presiden, dan juga kepada Menteri HAM, Natalius Pigai, bahwa kami keluarga korban sudah dengan berjiwa besar tidak melakukan pembalasan,” kata Pale.

Karena itu, keluarga kini meminta negara tidak mengambil kebijakan yang dapat mengurangi hukuman para terpidana. “Putusan yang sudah diputuskan dengan alasan apapun, pemerintah melalui Menteri HAM tidak boleh memberikan remisi atau potongan masa tahanan,” tegasnya.

Pale mengatakan keluarga selama empat tahun memilih meredam kemarahan dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada negara melalui jalur hukum.

“Kami sudah sabar, dan kami sudah redam seluruh amarah manusia keluarga besar yang ada di seluruh Papua, bahkan di luar Papua. Kami sudah tahan. Jangan sampai negara mengabaikan apa yang kami lakukan,” ujarnya.

Keluarga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan terhadap para terpidana. “Putusan bagi para pelaku kejahatan tidak boleh dikurangi,” katanya.

Negara Diminta Pulihkan Keluarga Korban

Selain kepastian hukuman, keluarga meminta pemerintah memperhatikan masa depan anak-anak, istri, orang tua, dan keluarga yang ditinggalkan keempat korban.

“Negara harus berpikir untuk masa depan mereka, pendidikan mereka. Ini sudah ada, sudah diabaikan,” kata Pale.

Perwakilan keluarga lainnya, Aptor Lokbere, mengatakan keluarga tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, kepercayaan tersebut harus dibarengi dengan kepastian bahwa hukuman para terpidana tidak dikurangi.

“Kami keluarga korban, masih sampai hari ini, kami percaya terhadap sebuah proses hukum yang kami sudah lakukan,” katanya.

Aptor juga mempertanyakan pemindahan salah satu terpidana dari Lapas Timika ke Jayapura yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. “Nah, itu, hal itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Ia turut menyoroti putusan terhadap eks TNI Helmanto Fransiskus Dakhi yang menurut keluarga memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Aptor menyebut hukuman Helmanto yang sebelumnya seumur hidup kemudian menjadi 15 tahun.

“Kalau mau memperbaiki Presiden Prabowo, mau memperbaiki wajah Papua ini, kalau bisa kasih naik lagi, seumur hidup. Supaya orang Papua ini percaya pada negara ini,” ujarnya.

Menurut Aptor, tanggung jawab negara tidak berhenti pada proses hukum. Keluarga korban juga harus mendapatkan hak pemulihan.

“Tiga bentuk perhatian terhadap keluarga oleh negara itu tidak ada setelah putusan. Seharusnya ada restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi,” katanya.

Bagi keluarga, kepastian hukuman sekaligus pemulihan kehidupan keluarga korban menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

22 Agustus 2026
Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

22 Agustus 2026
Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

22 Agustus 2026
60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

22 Agustus 2026
Kabupaten di Papua Tengah Wajib Usulkan 10 Program Prioritas untuk Program 2027

Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan: Pemprov Kerahkan Armada Gabungan, Kabut Asap Terlihat Nyata di Nabire

22 Agustus 2026
23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

22 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Buntut Kasus Pembunuhan di Kilometer 10, Keluarga Korban Palang Jalan Budi Utomo Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id