ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Cegah Bullying di Sekolah, Kejaksaan Mimika Ajak Pelajar Berani Stop Perundungan

Tindakan mengejek, menghina, mengintimidasi, mengancam hingga melakukan kekerasan terhadap teman dapat menimbulkan dampak serius dan berpotensi berhadapan dengan hukum.

19 Agustus 2026
0
Cegah Bullying di Sekolah, Kejaksaan Mimika Ajak Pelajar Berani Stop Perundungan

Pegawai dari Kejaksaan Negeri Mimika bersama pelajar SMK Kesehatan dan SMK Negeri Mimika usai memberikan pemahaman hukum seputar bullying di lingkungan sekolah, Rabu 19 Agustus 2026. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Upaya mencegah aksi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan.

Salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen SMK serta Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” tentang Pencegahan Bullying Tahun 2026. 

ADVERTISEMENT

Kegiatan yang digelar di Aula SMK Negeri 3 Kesehatan Mimika, Rabu 19 Agustus 2026 diikuti para pelajar dari SMK Negeri 3 Kesehatan Mimika dan SMK Negeri 6 Mimika. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Mimika memberikan pemahaman mengenai hukum sekaligus dampak serius perundungan terhadap korban maupun lingkungan sekolah.

Baca Juga

Kontraktor OAP Palang UPBJ Mimika, Tuntut Perpres 108/2025 Benar-Benar Diterapkan

Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Poros Kuala Kencana SP3

Para pelajar diajak memahami bahwa bullying bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, menghina, mengintimidasi, mengancam hingga melakukan kekerasan terhadap teman dapat menimbulkan dampak serius dan berpotensi berhadapan dengan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, peserta secara tegas diimbau untuk menghentikan bullying dan membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman serta saling menghargai.

Pelajar Antusias Berdiskusi

Pegawai dari Kejaksaan Negeri Mimika bersama pelajar SMK Kesehatan dan SMK Negeri Mimika usai memberikan pemahaman hukum seputar bullying di lingkungan sekolah, Rabu 19 Agustus 2026. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Suasana seminar berlangsung interaktif. Para siswa terlihat antusias mengikuti materi dan aktif terlibat dalam sesi diskusi serta tanya jawab.

Mereka tidak hanya mendengarkan penjelasan mengenai hukum, tetapi juga berkomunikasi dan bertukar pandangan mengenai persoalan perundungan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah.

Kegiatan JMS ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelajar sekaligus mendorong mereka menjadi bagian dari solusi dalam menciptakan sekolah yang bebas dari bullying.

Pesan yang dibawa sederhana, tetapi penting: sekolah harus menjadi tempat belajar dan bertumbuh, bukan tempat bagi siapa pun untuk merasa takut atau terintimidasi. (*) 

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontraktor OAP Palang UPBJ Mimika, Tuntut Perpres 108/2025 Benar-Benar Diterapkan

Kontraktor OAP Palang UPBJ Mimika, Tuntut Perpres 108/2025 Benar-Benar Diterapkan

19 Agustus 2026
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Poros Kuala Kencana SP3

Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Poros Kuala Kencana SP3

19 Agustus 2026
Cegah Bullying di Sekolah, Kejaksaan Mimika Ajak Pelajar Berani Stop Perundungan

Cegah Bullying di Sekolah, Kejaksaan Mimika Ajak Pelajar Berani Stop Perundungan

19 Agustus 2026
Merah Putih Menembus Awan Yahukimo, Satgas Pasgat Taklukkan Keterisolasian di Puncak Balinggama

Merah Putih Menembus Awan Yahukimo, Satgas Pasgat Taklukkan Keterisolasian di Puncak Balinggama

19 Agustus 2026
Distrik Jila Berduka: Satu Warga Tewas, Satu Dilempar ke Jurang, Sembilan Perempuan Dibawa Kelompok Bersenjata

Distrik Jila Berduka: Satu Warga Tewas, Satu Dilempar ke Jurang, Sembilan Perempuan Dibawa Kelompok Bersenjata

19 Agustus 2026
Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

Pemkab Mimika Pastikan Hadiah MIW 2026 Disalurkan melalui Program OPD

19 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    714 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    921 shares
    Bagikan 368 Tweet 230
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
Next Post
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Poros Kuala Kencana SP3

Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Poros Kuala Kencana SP3

Kontraktor OAP Palang UPBJ Mimika, Tuntut Perpres 108/2025 Benar-Benar Diterapkan

Kontraktor OAP Palang UPBJ Mimika, Tuntut Perpres 108/2025 Benar-Benar Diterapkan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id