TIMIKA, Koranpapua.id– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menegaskan, hak untuk mendapatkan makanan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara.
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menghadiri Penguatan Kapasitas HAM sekaligus peresmian Pusat Studi HAM (Pusham) STIH Mimika, Selasa 18 Agustus 2026.
Menurut Pigai, kebutuhan pangan merupakan hak paling mendasar yang melekat pada setiap manusia. Ia menilai, makan merupakan kebutuhan alami setiap makhluk hidup.
“Tidak ada makhluk di dunia ini yang menolak tidak makan. Orang jahat juga makan, malaikat juga makan. Kalau ada orang yang menolak makan, berarti dia menginginkan kematian,” ujar Pigai.
Ia kemudian menggambarkan negara sebagai sosok bapak yang memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar anak-anaknya. Dalam konteks bernegara, tanggung jawab tersebut berada pada Negara Republik Indonesia.
“Yang memberikan makan adalah bapak kepada anaknya. Siapa bapaknya? Negara Republik Indonesia. Prabowo Subianto adalah bapak bagi semua,” katanya.
Pigai mengaitkan tanggung jawab negara tersebut dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada anak-anak Indonesia.
Menurut dia, program tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas makanan yang layak.
“Yang memberikan makan, MBG, kepada anak-anaknya yaitu warga negara Indonesia yang layak mendapatkan makanan,” ujarnya.
Pigai juga mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata apabila dalam pelaksanaan program masih ditemukan berbagai kekurangan.
Persoalan seperti dugaan korupsi maupun buruknya manajemen, kata dia, harus segera diperbaiki.
“Kalau ada yang kurang, mari kita perbaiki. Korupsi, manajemennya jelek, ya mari kita perbaiki,” tegasnya.
Pigai menekankan, pemenuhan hak atas makanan harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasar secara layak. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










