TIMIKA, Koranpapua.id– Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini mengungkapkan, selama semester I (Januari-Juli) 2026, terjadi 1.755 gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terjadi di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Dari jumlah tersebut, 257 perkara atau sekitar 14,64 persen telah berhasil diselesaikan.
Capaian tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Gelar Operasional dan Analisis Evaluasi (Anev) yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Rabu 12 Agustus 2026.
Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengukur kesiapan jajaran sekaligus menyusun strategi menghadapi potensi gangguan keamanan pada periode berikutnya.
Jermias Rontini menegaskan, kegiatan Anev tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian data, tetapi juga menjadi sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk menilai kesiapan kita dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Jermias.
Berdasarkan hasil evaluasi Semester I 2026, kejahatan konvensional menjadi jenis perkara yang paling banyak terjadi, yakni 1.705 kasus dengan penyelesaian sebanyak 231 perkara atau 13,55 persen.
Sementara itu, kejahatan transnasional tercatat sebanyak 47 kasus dan 25 di antaranya telah diselesaikan atau 53,19 persen.
Adapun kejahatan terhadap kekayaan negara mencapai dua kasus dengan satu perkara berhasil dituntaskan atau 50 persen.
Kasus kejahatan jalanan juga menjadi perhatian, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan berbagai jenis pencurian lainnya.
“Kami mencatat 251 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan penyelesaian tujuh kasus atau 2,79 persen, 124 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),” jelasnya.
Dari jumlah kasus tersebut, penyelesaian tujuh kasus atau 5,65 persen, serta 42 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan penyelesaian tiga kasus atau 7,14 persen.
Dari sisi wilayah, Polres Resor Mimika mencatat jumlah gangguan Kamtibmas paling tinggi dengan 1.010 kasus.
Posisi berikutnya ditempati Polres Nabire dengan 595 kasus, disusul Polres Dogiyai sebanyak 35 kasus, Polres Deiyai 24 kasus, dan Polres Paniai 19 kasus.
Melihat kondisi tersebut, Kapolda Papua Tengah meminta jajarannya memperkuat langkah pencegahan dan tidak hanya bergerak setelah gangguan terjadi.
Penguatan fungsi intelijen, pemetaan wilayah rawan, serta pemantauan situasi secara berkelanjutan menjadi bagian dari strategi yang ditekankan.
“Saya tidak ingin kita bekerja setelah gangguan terjadi. Kita harus mampu membaca situasi sebelum masalah timbul,” tegas Rontini.
“Saya ingin mengingatkan anggota agar tidak meremehkan situasi dan selalu bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),”imbuhnya.
Jermias juga menekankan perlunya pendekatan yang humanis serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama untuk menjaga stabilitas keamanan. (Redaksi)







