TIMIKA, Koranpapua.id- Ketua Komisi I DPRK Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfian Akbar Balyanan menyoroti belum difungsikannya Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Mimika.
Padahal dana yang digelontorkan untuk merenovasi gedung tersebut mencapai angka Rp10 miliar.
Kepada Koranpapua.id usai peluncuran buku “Menuju Timika Yang Menyala” di salah satu hotel di Timika, Sabtu 11 Juli 2026, Alfian menegaskan, aset milik pemerintah yang telah dibangun menggunakan uang rakyat tidak boleh terus dibiarkan terbengkalai.
Ia menilai pemerintah harus memastikan setiap bangunan yang telah direnovasi benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai aset daerah yang sudah dibangun kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akhirnya terlantar, lalu pemerintah kembali menganggarkan dana untuk renovasi”.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan setelah renovasi selesai, gedung itu benar-benar difungsikan,” ujar Alfian.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan lokasi gedung tersebut berada di daerah pemilihannya, sehingga ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar bangunan tidak kembali menjadi tempat aktivitas negatif.
Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan dan menegakkan aturan agar kawasan tersebut tidak dijadikan lokasi mabuk-mabukan maupun aktivitas yang merusak fasilitas negara.
“Saya berharap pemerintah mengimplementasikan penegakan aturan dan pengawasan yang baik sehingga gedung itu tidak lagi disalahgunakan. Setelah selesai direnovasi, bangunan itu harus difungsikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sebagai anggota DPRK yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, Alfian juga menekankan pentingnya penegakan berbagai peraturan daerah, termasuk menjaga seluruh aset pemerintah agar tidak terbengkalai.
Di sisi lain, ia mengaku memahami apabila Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah masih menyewa gedung untuk operasional karena kemungkinan terdapat pertimbangan teknis maupun aspek keamanan.
“Kalau memang gedung itu sudah siap digunakan tentu lebih baik segera dipakai. Tetapi kalau belum dipakai, berarti pasti ada pertimbangan tertentu dari dinas, termasuk soal keamanan atau kelayakan bangunan,” jelasnya.
“Namun harapan kami, setelah seluruh proses renovasi selesai, gedung itu segera ditempati sehingga pemerintah tidak terus mengeluarkan biaya sewa,” ujarnya.
Gedung Kembali Terlihat Tak Terurus
Sorotan terhadap Gedung Perpustakaan Daerah kembali mencuat setelah Koranpapua.id melakukan pemantauan langsung pada Sabtu 11 Juli 2026.
Meski baru selesai direnovasi dengan anggaran sekitar Rp10 miliar, bangunan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Timika Indah, itu tampak belum difungsikan.
Rumput liar tumbuh tinggi di halaman, sejumlah ruangan terlihat tidak terawat, sampah berserakan di sekitar bangunan.
Bahkan area di samping pintu masuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Masyarakat mempertanyakan mengapa bangunan yang telah menghabiskan miliaran rupiah dari APBD itu belum juga dimanfaatkan sebagai kantor maupun perpustakaan.
Mangkrak Lebih dari Satu Dekade
Informasi yang dihimpun menyebutkan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah dimulai pada 2013 dan selesai pada 2015. Namun hingga bertahun-tahun kemudian bangunan tersebut tidak pernah difungsikan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Jacob Jantje Toisuta, pernah menjelaskan bahwa gedung belum dapat digunakan karena masih terkendala persoalan status lahan.
Akibatnya, selama lebih dari satu dekade Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika masih menjalankan aktivitas perkantoran dengan menyewa gedung lain di Kota Timika.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk merehabilitasi gedung tersebut, dengan harapan dapat segera difungsikan sebagai kantor sekaligus Perpustakaan Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Koranpapua.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika terkait alasan belum difungsikannya gedung tersebut serta target waktu operasionalnya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










