TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 71 personel Polri dari jajaran Polres Mimika, Yon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Tengah, dan Rumkit Bhayangkara Tingkat IV Mimika resmi menerima kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026.
Kenaikan pangkat tersebut terdiri atas tiga personel perwira, 67 personel brigadir, dan satu personel tamtama.
Upacara laporan kenaikan pangkat dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman di Lapangan Mapolres Mimika, Mile 32, Selasa 30 Juni 2026.
Dalam amanatnya, AKBP Billyandha menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bagian dari pembinaan karier personel Polri, sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja anggota dalam menjalankan tugas.
Menurut dia, proses kenaikan pangkat dilakukan melalui penilaian yang selektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kualitas, kompetensi, hingga tanggung jawab personel selama menjalankan pengabdian.
“Ini merupakan apresiasi pimpinan Polri atas kinerja yang telah ditunjukkan personel dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
AKBP Billyandha menegaskan, kenaikan pangkat tidak hanya menjadi penghargaan, tetapi juga harus menjadi dorongan bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, loyalitas, serta kemampuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas.
Ia mengatakan, tantangan tugas kepolisian di Kabupaten Mimika memiliki karakteristik tersendiri, terutama dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat yang beragam.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengedepankan pendekatan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan kenaikan pangkat ini sebagai momentum untuk memperkuat tekad, dedikasi, dan prestasi dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata AKBP Billyandha.
Ia berharap personel yang menerima kenaikan pangkat dapat menjadi teladan serta semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian bagi masyarakat di Kabupaten Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










