TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah memperketat pengawasan hewan kurban yang masuk ke Kabupaten Mimika menjelang Iduladha 1447 Hijriah.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk sehat, aman, dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengatakan pengawasan ini penting karena meningkatnya mobilitas hewan kurban harus diimbangi dengan pemeriksaan ketat agar tidak menimbulkan risiko penyakit.
“Pengawasan karantina memastikan hewan kurban yang masuk sudah memenuhi syarat kesehatan dan bebas penyakit berbahaya,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan di Pelabuhan Pomako terhadap hewan kurban yang datang dari Maluku Tengah, Tual, dan Kaimana.
Dalam pengawasan itu, petugas memeriksa dokumen, kondisi fisik hewan, serta potensi penyakit menular pada setiap hewan.
Berdasarkan data aplikasi Best Trust, jumlah hewan kurban yang masuk ke Mimika tahun 2026 mencapai 668 ekor, naik sekitar 11 persen dibanding tahun 2025 yang tercatat 603 ekor.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 387 sapi, 235 kambing, dan 46 domba dengan nilai sekitar Rp6 miliar.
Barantin juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar melengkapi dokumen karantina dan melaporkan setiap pemasukan hewan.
“Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan hewan dan keamanan masyarakat,” kata Anton. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








