TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP di Timika, Senin 13 April 2026.
Sosialisasi Perda yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika.
Adapun tujuan dari menyosialisasikan Perda tersebut yakni, membangun pemahaman bersama terkait aturan usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan di wilayah Mimika.
Perda tersebut merupakan inisiatif DPRK Mimika yang ditetapkan pada 2024, dengan tujuan memperkuat peran OAP dalam pembangunan ekonomi daerah serta menjaga keberlanjutan sumber daya lokal.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh pelaku usaha memahami substansi aturan yang berlaku.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan memberikan perlindungan dan ruang yang adil bagi semua pelaku usaha.
“Pemerintah hadir untuk melindungi semua. Ruang usaha diberikan, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Ia juga meminta peserta yang hadir untuk menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat luas, sehingga implementasi Perda dapat berjalan efektif di lapangan.
Melalui sosialisasi, pemerintah berharap Perda ini dapat dipahami dan dijalankan bersama, sehingga tercipta usaha yang tertib, adil, dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










