ADVERTISEMENT
Senin, April 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Pemerintah berharap Perda ini dapat dipahami dan dijalankan bersama, sehingga tercipta usaha yang tertib, adil, dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat Mimika.

13 April 2026
0
Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Pemkab Mimika Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Pelaku Usaha Orang Asli Papua. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP di Timika, Senin 13 April 2026.

Sosialisasi Perda yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuan dari menyosialisasikan Perda tersebut yakni, membangun pemahaman bersama terkait aturan usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan di wilayah Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perda tersebut merupakan inisiatif DPRK Mimika yang ditetapkan pada 2024, dengan tujuan memperkuat peran OAP dalam pembangunan ekonomi daerah serta menjaga keberlanjutan sumber daya lokal.

Baca Juga

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh pelaku usaha memahami substansi aturan yang berlaku.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan memberikan perlindungan dan ruang yang adil bagi semua pelaku usaha.

“Pemerintah hadir untuk melindungi semua. Ruang usaha diberikan, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.

Ia juga meminta peserta yang hadir untuk menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat luas, sehingga implementasi Perda dapat berjalan efektif di lapangan.

Melalui sosialisasi, pemerintah berharap Perda ini dapat dipahami dan dijalankan bersama, sehingga tercipta usaha yang tertib, adil, dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

13 April 2026
Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

13 April 2026
Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

13 April 2026
Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

13 April 2026
Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

13 April 2026
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

13 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id