ADVERTISEMENT
Jumat, April 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, produktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

3 April 2026
0
Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

ASN pemkab Mimika mengikuti apel gabungan. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintahan.

Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Kamis 2 April 2026.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta kebijakan nasional terkait transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pola kerja fleksibel diterapkan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor.

Baca Juga

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi online guna mendukung efektivitas kerja.

Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Sejumlah sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Kebijakan ini juga diiringi langkah efisiensi anggaran, antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, pelaksanaan rapat secara daring atau hybrid, serta penghematan penggunaan energi dan sumber daya lainnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, produktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

Melalui kebijakan ini juga sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, efisiensi serta mengantisipasi dampak rambatan konflik Timur Tengah terhadap gejolak harga energi.

Adapan tujuan lainnya menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya energi.

Mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil, meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah secara nyata seperti penghematan meliputi operasional pegawai, listrik, BBM, air, dan telepon. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

3 April 2026
Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

3 April 2026
Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

3 April 2026
Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

3 April 2026
Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

3 April 2026
Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

3 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id