TIMIKA, Koranpapua.id- Salah satu syarat untuk menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, harus memiliki kualifikasi sarjana.
Hal ini seiring upaya Pemkab Mimika dalam menata birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob ketika memimpin apel gabungan di lapangan apel Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), SP3, Senin 30 Maret 2026.
Di hadapan para pejabat dan ratusan ASN yang hadir dalam apel tersebut, Bupati mengungkapkan, salah satu kendala dalam proses promosi jabatan struktural adalah belum terpenuhinya persyaratan pendidikan.
“Kualifikasi akademik menjadi syarat utama dalam pengisian jabatan struktural. Ada yang kita mau promosikan dari Eselon 4A ke eselon 3, tidak bisa karena dia tidak sarjana,” ujarnya.
Terkait dengan itu, Bupati Johannes mendorong ASN, khususnya generasi muda Mimika, untuk terus meningkatkan pendidikan.
Pemerintah daerah, siap memberikan dukungan bagi pegawai yang ingin melanjutkan studi.
“Jadi kamu sekolah ramai-ramai. Kami membantu juga kok bagi mereka yang tidak mampu,” tambahnya.
Selain itu, Bupati turut menyinggung keterlibatan sejumlah ASN dalam aksi unjuk rasa. Ia menilai hal tersebut mencerminkan ketidaksabaran, padahal pemerintah sedang melakukan proses penataan jabatan.
“Kemarin ada beberapa pegawai negeri yang ikut unjuk rasa. Mereka tidak sabar,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Mimika sedang melakukan proses profiling untuk jabatan Eselon 4A dan 4B yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar penguatan kinerja pemerintahan di tahun kedua kepemimpinannya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







