TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah berencana melanjutkan pembangunan sejumlah ruas jalan pada 2026.
Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan salah satu proyek yang dilanjutkan berada di Jalan Nabire, tepatnya di depan Markas Yonif 754/ENK, (Mayon) Distrik Kuala Kencana.
Proyek ini memerlukan izin karena merupakan aset Mabes TNI AD, yang sebelumnya telah disetujui.
“Tahun ini kita mulai dengan pembangunan pagar terlebih dahulu, karena itu merupakan aset mereka. Setelah itu baru dilakukan pelebaran jalan,” ujarnya Rabu 25 Maret 2026.
Selain itu, pembangunan juga akan dilanjutkan di Jalan C Heatubun, ruas SP2–SP5, dan beberapa titik lainnya.
Yoga menjelaskan, pemerintah akan memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ketika masyarakat memiliki dokumen yang lengkap, maka akan diberikan ganti kerugian atau yang sering disebut ‘ganti untung’, sesuai hasil penilaian tim appraisal,” jelasnya.
Ia menambahkan, ganti rugi tidak hanya untuk lahan, tetapi juga bangunan terdampak, meski berdiri di atas tanah bukan milik warga.
Namun, proses pembebasan lahan masih terkendala dokumen yang belum lengkap atau masih menjadi jaminan di bank.
“Kami tidak bisa menentukan jumlah pasti titik yang terdampak, karena semua harus melalui verifikasi dokumen terlebih dahulu. Jika dokumen lengkap, langsung diproses dan dibayarkan,” katanya.
Pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan lahan dilakukan bertahap, namun tetap berkomitmen memastikan hak masyarakat terpenuhi seiring pembangunan infrastruktur di Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








