JAYAPURA, Koranpapua.id- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, diharapkan mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel selama cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah dan Tahun Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Terkait cuti bersama ini, Pemprov Papua menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Nomor 800/2934/SET tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
SE Gubernur juga sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“SE Gubernur ini memberikan pengaturan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal,” ujar Jeri.
Dalam pengaturan tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada:
- Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.
- Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yaitu pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Selama periode penyesuaian tersebut, OPD di lingkungan Pemprov Papua diminta mengatur pola kerja ASN secara fleksibel.
Baik yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Meski demikian, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara langsung dari kantor (WFO).
Beberapa instansi yang termasuk dalam kategori ini antara lain Dinas Kesehatan, RSUD Jayapura, RSUD Abepura, Rumah Sakit Khusus Abepura.
Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
SE Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus tetap berjalan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja ASN, guna memastikan pemenuhan dan pencapaian target organisasi tetap terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
ASN di lingkungan Pemprov Papua juga diingatkan untuk tidak menambah masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal itu mengingat pemerintah telah memberikan waktu libur yang cukup panjang serta fleksibilitas pengaturan jam kerja selama periode tersebut.
“Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan ASN tetap menjaga disiplin, profesionalitas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Redaksi)










