TOLIKARA, Koranpapua.id- Ratusan warga memadati halaman Mako Polsek Karubaga di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.
Ratusan warga yang berkumpul di halaman Polsek Karubaga itu, merupakan keluarga korban dan pelaku yang terlibat dalam kasus perziahan.
Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini dengan pembayaran denda adat yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Metode penyelesaian kasus ini perlu diapresiasi, karena masyarakat mulai sadar bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan kekerasan dan pertikaian.
Proses penyelesaian kasus perzinahan secara adat berlangsung aman dan kondusif yang langsung dimediasi pihak kepolisian.
Proses penyelesaian tersebut dipimpin oleh PS. Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, serta didampingi dua personel Polsek Karubaga.
Kasus ini melibatkan seorang laki-laki berinisial DW (20) dari Desa Banggeri sebagai pelaku dan seorang perempuan berinisial AW (20) dari Desa Nanggulume sebagai korban.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat yang berlaku di wilayah setempat.
Sebelumnya, mediasi awal telah dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026. Namun, pelaksanaan pembayaran denda adat baru dapat dilakukan pada hari Jumat 13 Maret 2026.
Bripka Welikar Wenda mengajak kedua keluarga untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.
“Ini sesuatu yang sangat positif dan bisa ditiru oleh masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada kedua keluarga untuk menyelesaikan pembayaran denda adat terkait kasus ini,” ujar Welikar.
Ia berharap proses ini dapat dilakukan dengan kepala dingin sehingga berjalan aman dan baik.
Bripka Welikar kemudian memberikan kesempatan kepada pihak keluarga pelaku untuk menyampaikan kesiapan pembayaran denda adat yang telah disiapkan.
Perwakilan keluarga pelaku, Reky Weya, menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menyiapkan sejumlah uang serta hewan ternak sebagai bagian dari kewajiban adat.
“Kami menyampaikan bahwa sebagai keluarga pelaku telah menyiapkan uang sebesar Rp16.915.000 dan enam ekor ternak babi sebagai bentuk pembayaran denda adat kepada keluarga korban,” ungkap Reky Weya.
Setelah mendengar penyampaian tersebut, perwakilan keluarga korban Mailes Wenda menyatakan bahwa pihaknya menerima pembayaran denda adat tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah.
“Kami dari keluarga korban telah bersepakat dan menerima pembayaran denda adat yang telah disiapkan oleh pihak keluarga pelaku,” kata Mailes Wenda.
Penyerahan uang dan hewan ternak dilakukan secara langsung oleh keluarga pelaku kepada keluarga korban di hadapan polisi, orang tua kedua belah pihak, serta ratusan masyarakat yang hadir.
Setelah proses pembayaran selesai, Bripka Welikar Wenda kembali menyampaikan apresiasi kepada kedua keluarga karena telah menyelesaikan persoalan secara damai dan menjaga situasi keamanan di wilayah tolikara karubaga.
Sebagai bagian dari penyelesaian, kedua pihak juga menandatangani surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh keluarga dan aparat kepolisian.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa permasalahan telah dianggap selesai secara adat.
Apabila di kemudian hari persoalan tersebut kembali dipersoalkan oleh salah satu pihak, maka akan dianggap sebagai masalah baru dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)







