JAKARTA, Koranpapua.id- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kini mencuat.
Nama Ketua DPRD PBD, Ortis F. Sagrim, malah disinyalir ikut dalam skandal dugaan korupsi senilai Rp1 miliar.
Terkait kasus ini, Paul Finsen Mayor (PFM), Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya secara terbuka mendesak penyidik kepolisian di daerah segera melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Ia menilai tidak masuk akal jika pimpinan lembaga tidak mengetahui proyek yang menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar.
“Ketua DPRD PBD harus diperiksa. Kalau terbukti, tangkap. Jangan lindungi siapa pun. Masa iya pimpinan tidak tahu soal ini? Ini uang rakyat,” tegas Paul dalam keterangannya, Kamis 26 Februari 2026.
PFM bahkan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut hingga ke level pengambil kebijakan.
Ditegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Ia menolak jika penanganan perkara hanya berhenti pada pihak teknis tanpa menyentuh aktor kunci di balik kebijakan.
“Baju dinas yang dipakai rapat saja bisa dikorupsi. Bagaimana dengan anggaran triliunan rupiah dalam APBD”.
“Jangan sampai masyarakat hanya dengar kasusnya, tapi tidak pernah lihat pembangunan nyata,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini terkait proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD/SILPA.
Nilai kontraknya mencapai Rp1.010.000.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas upacara (PDU), serta atribut kelengkapan lainnya.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp715.477.000, angka yang mendekati 70 persen dari total nilai kontrak.
Temuan ini mengindikasikan dugaan mark-up harga, ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kontrak, serta manipulasi dokumen penagihan.
Besarnya selisih tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini bukan sekadar kelalaian, melainkan praktik penyimpangan yang sistematis.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, yakni JN, JCS, IWK, DJ, dan JU.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan satu tersangka tambahan segera diumumkan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil satu orang dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Afriangga, Rabu 25 Februari 2026. (Redaksi)










