TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akhirnya menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026.
DPA untuk seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, kepada perwakilan OPD di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 25 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Bupati, sampai pada penyerahan hari ini, telah melalui proses panjang, mulai dari pembahasan, penetapan, hingga evaluasi di tingkat provinsi.
Ia menjelaskan, APBD telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah APBD Tahun 2024 Nomor 1 pada 28 Desember.
Setelah penetapan tersebut, Pemkab Mimika masih harus menjalani proses evaluasi secara daring bersama Pemerintah Provinsi Papua.

Menurutnya, proses evaluasi memakan waktu cukup lama karena besarnya nilai anggaran dan banyaknya program yang diajukan dibandingkan kabupaten lain.
“Evaluasi kita di provinsi agak lambat karena angka anggaran cukup besar dengan program yang sangat banyak, sehingga mengalami keterlambatan,” ujarnya.
Setelah evaluasi selesai, pemerintah daerah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi, kemudian kembali melaporkan untuk memperoleh register.
Selain itu, Peraturan Bupati juga telah diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
“Sesudah itu kita juga sudah membuat Peraturan Bupati terkait ini, sehingga hari ini kita sudah bisa mengeksekusi,” tegasnya.
Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah OPD yang belum menyelesaikan proses perbaikan administrasi.
Namun, DPA tetap diserahkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara resmi.
Ia menilai, penetapan dan distribusi APBD tahun ini tergolong lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Walaupun ada yang mengatakan kita agak terlambat, saya kira ini satu prestasi karena tahun ini kita cukup cepat memberikan dan membagikan APBD kepada pimpinan OPD,” katanya.
Ke depan, Bupati menargetkan agar pada tahun anggaran berikutnya, APBD dapat diserahkan paling lambat 31 Desember.
Dengan demikian pada Bulan Januari semua program dan kegiatan pemerintah bisa mulai berjalan sebagai bentuk komitmen percepatan pembangunan di Kabupaten Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









