JAKARTA, Koranpapua.id- Sebanyak 11 Bandara perintis di wilayaha Papua Raya akhirnya ditutup oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Penutupan sementara ini merupakan imbas dari penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW) pada 11 Februari 2026 lalu.
Dalam penembakan tersebut mengakibatkan Pilot dan Co-Pilot Smart Air tewas, dan badan pesawat mengalami 13 kebocoran akibat diterjang peluru Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, saat ini telah dipetakan setidaknya ada lima bandara yang dalam status rawan penyerangan.
Bahkan menyusul insiden tersebut Kementerian Perhubungan juga resmi menghentikan sementara operasional penerbangan di 11 bandara.
“Penembakan pilot dan co-pilot Smart Air menorehkan luka yang mendalam bagi dunia transportasi udara, sekaligus mengingatkan kita betapa tingginya risiko bertugas di tanah Papua,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin 16 Februari 2026.
Adapun lima bandara yang masuk dalam status situasi rawan penyerangan antara lain, Bandara Kiwirok, Bandara Maoanamani, Satpel Sianak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu.
Sementara 11 bandara/satpel/lapter yang operasionalnya dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan, antara lain, Satpel Koroway Batu dan Bandara Bomakia.
Termasuk Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Latper Kapiraya, Latper Iwur. Selain itu Latper Faowi, Lapter Dagai, Latper Aboy, Latper Teraplu, dan Lapter Beoga.
Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Ditjen Hubud juga tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis.
Serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.
“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi,” tegas Lukman.
Termasuk perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis.
Ditjen Hubud berkomitmen melakukan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna memastikan layanan angkutan udara perintis tetap berjalan dengan prinsip safety first.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation saat bertugas. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya,” tutup Lukman. (Redaksi)










