TIMIKA, Koranpapua.id– Proses pelantikan, mutasi, dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terhambat.
Kondisi ini diakibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi kepegawaian menjadi syarat mutlak dalam pengembangan karier ASN.
Dari total lebih dari 4.000 ASN di Mimika, tercatat sekitar 3.085 pegawai belum menyusun dan mengunggah SKP tahun 2024–2025 ke dalam sistem myASN.
Akibatnya, berbagai usulan pengangkatan pejabat tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau kalian belum punya SKP, bagaimana saya mau melantik kalian jadi pejabat?” tegas Johannes Rettob saat pimpin apel gabungan, Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kelalaian dalam penyusunan SKP berdampak langsung pada penolakan usulan pertimbangan teknis jabatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sekian banyak pejabat yang kita harus usulkan untuk mendapatkan pertimbangan teknis, ditolak semua, karena semua tidak membuat SKP. SKP itu wajib, harus dibuat oleh seorang pegawai,” ujarnya.
Bupati Mimika juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat teguran langsung dari BKN terkait masih banyaknya data kepegawaian ASN Mimika yang tidak lengkap dan tidak terunggah dalam sistem nasional.
“Saya ditegur oleh BKN, karena kita semua pegawai ini selain tidak membuat SKP, kita masih punya data yang kurang sekali. Kita mau lihat jabatan kalian, kalian tidak upload SKP kalian,” katanya.
Johannes menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada perubahan aturan kepegawaian.
Namun, seluruh proses kini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan Kementerian PAN-RB dan BKN.
“Kalau dulu mungkin masih bisa disiasati, sekarang semua dengan sistem aplikasi. Jadi kita tidak bisa match sekarang,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengambil langkah tegas, dengan memerintahkan seluruh ASN di bawah koordinasinya menyelesaikan dan mengunggah SKP ke myASN.
“Hari ini saya sudah pesan pada semua pimpinan OPD, hari ini terakhir. Upload semua itu ke myASN dan harus diverifikasi BKN,” tegas Johannes. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










