TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika Johannes Rettob mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera melengkapi administrasi kepegawaian.
Peringatan ini disampaikan menyusul masih banyak ASN yang belum memenuhi persyaratan administrasi, khususnya terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), masa kerja, dan jenjang kepangkatan.
Johannes menegaskan, ASN yang memiliki pangkat tidak sesuai dengan jabatan yang diduduki berpotensi diberhentikan atau dinonaktifkan.
“Yang punya pangkat, tapi pangkat di dalam jabatan belum memenuhi persyaratan, otomatis akan diberhentikan dan dinonaktifkan,” tegasnya saat pimpin apel gabungan di kantor pusat pemerintahan SP3 Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, hingga kini masih ditemukan ASN yang menduduki jabatan struktural tanpa memenuhi ketentuan.
Salah satunya adalah pegawai yang langsung menjabat eselon III tanpa melalui tahapan sebagai pejabat eselon IV.
“Untuk menjadi eselon empat, minimal sudah empat tahun menjadi pegawai. Sedangkan untuk eselon tiga, harus pernah menjadi pejabat pengawas kurang lebih tiga sampai empat tahun,” ujarnya.
Menurut Johannes, ketidaksesuaian antara pangkat dan jabatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Oleh karena itu, seluruh ASN diminta segera membenahi status kepegawaiannya.
Ia mengakui, penataan kepegawaian sebenarnya telah dimulai sejak November 2025. Namun hingga kini belum berjalan optimal akibat rendahnya kepatuhan ASN dalam melengkapi persyaratan administrasi.
Persoalan SKP juga berdampak pada rencana penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.
Bupati menegaskan, DPA belum akan diserahkan sebelum seluruh ASN menyelesaikan kewajiban SKP.
“Sebenarnya saya mau serahkan DPA ini secara simbolis segera, tapi saya minta kalian penuhi dulu semua SKP kalian,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










