ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Terancam Denda 60 Miliar, Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan campur tangan pengawas SPBU, BBM tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali di atas harga subsidi sebesar  Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter.

8 Februari 2026
0
Terancam Denda 60 Miliar, Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsisdi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Merauke, kini memasuki babak baru.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, akhirnya secara resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi, pada Jumat 6 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar B40 itu, masing-masing berinisial B alias IAN, MB, MT alias M, dan S alias AT yang merupakan pengawas SPBU.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Papua, Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H di Jayapura.

Ia mengatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polda Papua dalam memastikan Program Subsidi Tepat Sasaran, berjalan tanpa gangguan dari pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran keras bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dijelaskan bahwa, perkara ini berawal dari pengungkapan kasus pada Maret 2025 di Jalan Blorep, Distrik Merauke.

Para tersangka diduga bekerja sama menyalahgunakan BBM Bio Solar B40 yang bersumber dari SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya, Sota.

Modusnya, tersangka mengambil sekitar 930 liter solar menggunakan truk tangki roda 10 merek Hino bernomor polisi W 9413 UJ.

Dengan campur tangan pengawas SPBU (tersangka S), BBM tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali di atas harga subsidi, yakni Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter.

Saat penangkapan, polisi menemukan sebagian BBM telah dimuat ke dalam mobil Isuzu Panther di dalam puluhan jerigen berukuran 20 liter.

Sebelum diserahkan ke JPU, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Mopah Baru dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Berkas perkara ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 18 September 2025.

Untuk diketahui, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Iptu Marten Luter Wengge, Aiptu Ronald Edward, Brigpol Muh. Tuhri A. Wael, Brigpol Aprilia Kreuta, dan Briptu Erens W.N. Hababuk.

Penyerahan itu diterima langsung oleh JPU Kejati Papua, Dede Setiawan, S.H., M.H., serta Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Merauke, Olyvia Rara’ Sampe Bulu’, S.H.

Dengan tuntasnya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera dilimpahkan ke persidangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Wagub Papua Selatan: Pernikahan yang Sah Langkah Penting Wujudkan Generasi Emas Indonesia

28 Juni 2026
Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

Polda Papua Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja Jaringan Internasional, Libatkan WNA

28 Juni 2026
Percepat Pembangunan Pascakonflik, Pemkab Yalimo Kredit Rp250 Miliar di Bank Papua

Percepat Pembangunan Pascakonflik, Pemkab Yalimo Kredit Rp250 Miliar di Bank Papua

28 Juni 2026
Papua dan Papua Barat Berpotensi Jadi Pusat Pengembangan Karbon Kehutanan Nasional

Papua dan Papua Barat Berpotensi Jadi Pusat Pengembangan Karbon Kehutanan Nasional

28 Juni 2026
Tembus 25.678 Kasus, Ra’fatul Matius Fakhiri Serukan Lindungi Generasi Muda Papua dari HIV/AIDS

Tembus 25.678 Kasus, Ra’fatul Matius Fakhiri Serukan Lindungi Generasi Muda Papua dari HIV/AIDS

28 Juni 2026
Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten di Papua Tengah Wajib Patuhi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten di Papua Tengah Wajib Patuhi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

27 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    692 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    597 shares
    Bagikan 239 Tweet 149
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Dominggus Apresiasi Prestasi Dua Putra Papua

Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Dominggus Apresiasi Prestasi Dua Putra Papua

Resmikan Lapangan Tembak, Kapolres Mimika: Dapat Dimanfaatkan Masyarakat Umum

Resmikan Lapangan Tembak, Kapolres Mimika: Dapat Dimanfaatkan Masyarakat Umum

Pendulang Emas di Mile 40 Mimika Dirampas OTK, Emas 45 Gram dan Uang Rp30 Juta Raib

Pendulang Emas di Mile 40 Mimika Dirampas OTK, Emas 45 Gram dan Uang Rp30 Juta Raib

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id