JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua periode 2024-2029 Yeyen tidak dapat diterima.
Pasalnya, Yeyen dinilai tidak dapat menguraikan kedudukan hukum atau legal standing atas permohonan pengujian materiil.
Khususnya Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada).
“Mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 pada Senin 2 Februari 2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan Pemohon tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian yang dialami.
Dalam kaitannya sebagai kualifikasi Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusional dipilih dan memilihnya telah dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Terlebih, gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon dalam Pilkada di mana kedudukan wakil gubernur menggantikan gubernur dalam hal terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Dan Pemohon telah menyalurkan haknya tanpa ada halangan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Selanjutnya, menurut Mahkamah, dalam kualifikasi Pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, Pemohon sewajarnya dapat menyampaikan aspirasi terkait kepentingan hukumnya dalam pengujian pasal ini, secara institusional berjenjang melalui DPRD Provinsi maupun melalui partai politik.
“Pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional secara spesifik, aktual, atau potensial akan terjadi karena berlakunya norma yang diuji,” kata Saldi.
Sebagai informasi, dalam berkas permohonannya, Yeyen mengaku merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena ketentuan pasal yang diuji.
Pada pasal tersebut, menurut Yeyen tidak memberikan kesempatan dirinya untuk menggantikan kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut telah mencederai asas demokrasi dalam hal memilih pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang telah berhenti sebagai kepala daerah.
Terkhusus pada frasa “… maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota”.
Pemohon mengatakan penggantian serta merta oleh wakil kepala daerah menjadi kepala daerah yang telah berhenti sebagaimana ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada tidak selaras dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon pun merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD Papua tidak diberikan kewenangan untuk turut menentukan pengisian jabatan gubernur ketika gubernur Provinsi Papua berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada yang menyebutkan “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.”
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut hanya memposisikan DPRD hanya untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.
Dengan ketentuan tersebut, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif.
Sebab, dengan model seperti itu Pemohon selaku anggota DPRD tidak memiliki hak untuk melakukan proses pemilihan Penggantian Gubernur yang tidak menyelesaikan masa jabatannya.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa “… maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “… maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada sepanjang frasa “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur”.
Frase ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur”.
Pemohon pula memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Redaksi)










