TIMIKA, Koranpapua.id– Polres Mimika membebaskan dan memulangkan 21 warga yang sebelumnya diamankan terkait aksi saling serang antarwarga di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Kamis 29 Januari 2026.
Pembebasan dilakukan di Ruang Sat Reskrim Mapolres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, dengan pengamanan ketat dari polisi.
Hadir menyaksikan pemulangan itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Kepala Distrik Kwamki Narama Edwin Hanuebi, serta perwakilan keluarga dan tokoh masyarakat.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan bahwa pembebasan 21 warga tersebut dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan, terutama karena kondisi kesehatan beberapa warga yang masih membutuhkan perawatan.

“Pembebasan ini murni atas dasar kemanusiaan. Namun kami tegaskan, apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Meski dibebaskan, Kapolres menegaskan proses hukum tetap berjalan. Ia menyebutkan masih ada sembilan warga lain yang tetap diproses karena telah memenuhi unsur pidana, seperti membawa senjata tajam di muka umum dan melakukan pengancaman.
Sementara itu, Wakil Bupati Emanuel Kemong mengapresiasi langkah yang dilakukan kepolisian bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika dalam menjaga keamanan.
Ia mengajak masyarakat Distrik Kwamki Narama untuk kembali hidup rukun, saling menghargai, dan menjaga situasi tetap aman.
Usai penyerahan secara simbolis kepada pihak keluarga, 21 warga tersebut dikawal kembali ke Kampung Amole oleh personel kepolisian dan aparatur distrik.
Setibanya di kampung, Kepala Distrik Kwamki Narama menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan mengajak seluruh warga agar tidak kembali terlibat konflik.
Kapolres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mempercayakan setiap persoalan hukum kepada aparat kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui, bentrokan antar kelompok warga di Distrik Kwamki Narama berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dan menelan 11 korban jiwa.
Konflik tersebut akhirnya mereda setelah tercapai kesepakatan damai pada 12 Januari lalu, yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Puncak dan Pemerintah Kabupaten Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










