TIMIKA, Koranpapua.id– Konflik antarkelompok Dang dan Newegalen di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang berlangsung hampir tiga bulan, akhirnya berakhir dengan damai.
Kesepakatan damai terwujud setelah kedua kubu menerima penyelesaian adat dengan prinsip keseimbangan korban.
Perdamaian ini dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Puncak yang berlangsung di Pandopo Rumah Negara,SP3, Jumat 9 Januari 2026.
Usai pertemuan, Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan kepada awak media bahwa konflik tersebut dipahami sebagai perang adat, bukan perang suku.
“Mereka menganggap perang ini adalah adat. bukan suku ya, kalau perang adat, itu berarti harus draw, itu artinya bahwa korban dari sebelah lima, dari sebelah lima. Dengan dasar itu, maka mereka punya niat untuk berdamai,” jelas bupati.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi titik balik penting untuk menghentikan potensi konflik lanjutan sekaligus momen bersejarah dalam penyelesaian perang adat di Papua.
“Dan ini untuk pertama kalinya sejarah perang adat di Papua yang kita bisa pertemukan dua pihak dalam satu ruangan,” ujar Bupati Johannes.
“Itu tidak pernah terjadi, tapi ini menurut saya satu nilai positif untuk ke depan orang perang adat ini. Untuk kita menuju ke perang apa namanya tuh-hukum positif. Ini sesuatu yang luar biasa,” tandas Bupati Johannes.
Bupati memastikan perdamaian akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama pada Senin 13 Januari 2026 di Distrik Kwamki Narama.
Sebagai bagian dari prosesi adat, perdamaian akan dikuatkan melalui ritual patah panah dan belah kayu sebagai simbol berakhirnya konflik antar kedua kelompok.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menyampaikan apresiasi kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat, termasuk pendeta.
Apresiasi juga disampaikan untuk anggota Majelis Rakyat Papua, serta tim kecil yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Mimika yang terlibat aktif dalam proses mediasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Puncak Nenu Tabuni menambahkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan adat menuju perdamaian menyeluruh.
Dia menjelaskan, dalam adat, perdamaian harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan lanjutan seperti pembersihan darah dan pembayaran kepala.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melalui sejumlah tahapan penyelesaian konflik, termasuk pendekatan negosiasi.
“Tahapan ketiga ini di mana kita sudah melakukan pendekatan negosiasi antara kedua belah pihak. Sudah ada titik terang di mana mereka ingin damai,” ujarnya.
Ia menegaskan, pernyataan perdamaian disusun bersama dan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak.
“Pernyataan itu tidak hanya dari pemerintah tapi betul-betul dari inisiatif mereka menyampaikan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










