TIMIKA, Koranpapua.id- Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah didesak segera memproses peresmian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah atas nama Naftali Kobepa.
Desakan proses PAW Naftali yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, disampaikan melalui Kantor Hukum Yuliyanto & Associates melalui surat bernomor 002/NK/Y&A/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh kuasa hukum, Yuliyanto, S.H., M.H, selaku advokat dan konsultan hukum yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128/SK-Y&A/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam suratnya, Yuliyanto menegaskan bahwa kliennya, Naftali Kobepa, merupakan calon anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Daerah Pemilihan Papua Tengah VII pada Pemilu 2024 yang berhak menggantikan posisi PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 161/PY.03.1-SD/94/2025 tertanggal 14 Maret 2025, Naftali Kobepa dinyatakan sebagai calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.
Sehingga Naftali telah memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu DPR Papua Tengah.
Selain itu, DPR Papua Tengah juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Tengah dengan Nomor 104.1.4/39/DPRT tertanggal 11 Maret 2025 tentang usulan peresmian dan pengangkatan PAW DPR Papua Tengah masa jabatan 2024–2029.
Namun demikian, proses tersebut dinilai belum berjalan optimal. Pasalnya, terdapat surat dari DPW PKB Papua Tengah Nomor 390/DPW-46/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 terkait permohonan pembatalan dan tindak lanjut PAW DPP PKB Pusat yang hingga kini masih tertahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Surat tersebut telah diterima pemerintah daerah sejak 29 Oktober 2025 dan telah melalui beberapa kali disposisi, mulai dari Biro Umum, Sekretaris Daerah, hingga Biro Pemerintahan,” ungkapnya.
“Namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum atau keputusan lanjutan,” tambah Yuliyanto dalam keterangannya.
Menurutnya, keterlambatan tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat hak politik kliennya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum secara resmi meminta Gubernur Papua Tengah agar segera menindaklanjuti proses peresmian dan pengangkatan PAW DPR Papua Tengah.
Dari atas nama Simon Gobai kepada Naftali Kobepa sebagai calon yang sah sesuai hasil verifikasi KPU dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Dalam Negeri RI, Menko Polhukam, pimpinan DPR Papua Tengah, pimpinan Fraksi PKB DPR Papua Tengah, KPU Papua Tengah, Bawaslu Papua Tengah, serta klien yang bersangkutan. (Redaksi)










