TIMIKA, Koranpapua.id- Sepanjang tahun 2025, wajah kriminalitas di Kabupaten Mimika, Papua Tengah masih didominasi kasus pencurian, khususnya Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Hal ini terungkap dalam refleksi akhir tahun yang disampaikan Polres Mimika dalam konfrensi pers di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Selasa 30 Desember 2025.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menangani 1.103 kasus kriminal.
Dari jumlah tersebut, 174 perkara berhasil diselesaikan, dengan 209 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari keseluruhan data, terdapat 10 jenis kejahatan menonjol yang menjadi perhatian utama kami,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Junan Plitono.
Berdasarkan data kepolisian, curanmor menempati posisi teratas dengan 333 laporan sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, 35 kasus berhasil diproses dengan 38 tersangka diamankan.
Selanjutnya, pencurian biasa tercatat sebanyak 193 laporan, dengan 30 kasus dituntaskan dan 27 tersangka diamankan.
Kapolres menambahkan bahwa, kasus penganiayaan berada di urutan berikutnya dengan 164 laporan, di mana 25 kasus berhasil diproses dan melibatkan 25 tersangka.
Sementara itu, pengeroyokan dan perlindungan anak sama-sama mencatat 92 laporan.
Untuk kasus pengeroyokan, polisi berhasil memproses 9 kasus dengan 16 tersangka.
Sedangkan kasus perlindungan anak berhasil diselesaikan sebanyak 25 kasus dengan 25 tersangka.
Kondisi ini menjadikan kasus perlindungan anak merupakan salah satu kejahatan yang cukup menonjol.
Selain itu, pencurian dengan kekerasan (jambret) tercatat sebanyak 51 laporan, dengan 6 kasus diproses dan 6 tersangka diamankan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyusul dengan 46 laporan, namun baru 5 kasus yang berhasil diselesaikan dengan 5 tersangka.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) juga masih terjadi dengan 45 laporan, di mana 3 kasus diproses dan 3 tersangka ditetapkan.
Di sisi lain, tindak pidana Narkotika mencatat 44 kasus, dengan tingkat pengungkapan cukup tinggi yakni 33 kasus, dan 61 tersangka diamankan.
Sementara itu, penggelapan tercatat sebanyak 43 laporan, dengan 3 kasus diproses dan 3 tersangka ditetapkan.
Kapolres menegaskan, data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum sekaligus pelayanan kepada masyarakat.
“Ke depan, kami akan memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan pengungkapan kasus, serta membangun sinergi yang lebih erat dengan masyarakat guna menekan angka kriminalitas di Mimika,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










