TIMIKA, Koranpapua.id– Aparat gabungan mengamankan 96 liter Minuman Keras (Miras) lokal jenis Sopi dalam razia penumpang kapal KM Sirimau yang sandar di Pelabuhan Pomako-Timika, Kabupaten Mimika, Selasa 23 Desember 2025.
Pengamanan dan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Mimika.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fritz Nanlohi, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako.
Kegiatan itu mendapatkan dukungan dari jajaran Polres Mimika, Satpol PP Mimika, Lanal Timika, serta UPP Kelas II Pomako.
“Razia ini difokuskan pada barang bawaan penumpang, khususnya untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal melalui jalur laut,” ujar Iptu Fritz.
Dijelaskan bahwa, kapal KM Sirimau sandar di Dermaga Pomako pukul 01.00 WIT.
Sekitar 20 menit kemudian, personel gabungan mulai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang turun dari kapal.
“Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 03.00 WIT. Dalam razia tersebut, petugas menemukan total 96 liter sopi,” ujarnya.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan pengamanan dan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin terhadap setiap kapal penumpang yang sandar di Pelabuhan Pomako.
“Langkah ini penting untuk menekan peredaran Miras ilegal dari luar daerah serta menjaga keamanan masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” tutup Iptu Fritz. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










