TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Polres Mimika komitmen melakukan upaya penegakan hukum terkait konflik antardua kelompok warga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Langkah tegas itu dibuktikan, dengan telah ditangkapnya salah satu provokator yang adalah tokoh masyarakat dari kubu Newegaleng, Senin 22 Desember 2025.
AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika menjelaskan bahwa sebelumnya kedua kubu yang bertikai telah dipertemukan oleh Forkopimda Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena kedua pihak menolak berdamai dan tetap melanjutkan perang.
“Sabtu kemarin sudah dipertemukan, tetapi kedua kubu tidak mau berdamai dan tetap melanjutkan perang. Sehingga pertemuan itu sepakat melakukan upaya penegakan hukum,” ujar Kapolres kepada awak media Senin 22 Desember 2025.
Dalam upaya tersebut, Polres Mimika mengamankan satu orang warga berinisial L yang diduga kuat berperan sebagai provokator.
L diketahui merupakan tokoh masyarakat dari kubu Newegaleng yang menghasut warga untuk terus melakukan perang.
“Kemarin kami sudah mengamankan satu orang provokator berinisial L. Yang bersangkutan menghasut masyarakat untuk melaksanakan perang,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, proses hukum terhadap L masih menunggu perkembangan situasi, termasuk kemungkinan lokasi penanganan perkara apakah dilakukan di Timika atau di luar daerah.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil terhadap semua pihak.
“Bukan hanya satu kubu. Kubu lain juga akan kami tindak apabila mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kwamki Narama. Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Mimika telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait proses hukum terhadap tersangka.
“Siapapun itu, terutama provokator, waimum, atau pihak lain yang mengganggu kamtibmas, terlebih menjelang dan selama ibadah Natal, akan kami tindak tegas,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam seperti panah dan senjata tradisional lainnya di wilayah Kwamki Narama.
“Apabila kedapatan membawa senjata tajam, kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










