TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 122 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua Tengah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansyur Yunus Gafur, menjelaskan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
“Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dengan tidak pernah menerima hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dengan predikat baik,” jelas Mansyur dalam keterangannya.
Adapun rincian warga binaan penerima remisi berdasarkan jenis tindak pidana adalah sebagai berikut:
Kasus Narkotika 20 orang, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 48 orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) empat orang, kekerasan seksual dua orang, kasus kesehatan satu orang.
Pengeroyokan tujuh orang, kecelakaan lalu lintas tiga orang, pembunuhan lima orang, penadahan satu orang, pencurian 17 orang, penganiayaan 12 orang dan penggelapan dua orang.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani masa pidana. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan










